Verissa Annagris Prassadi, 201000108 (2024) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TUAN B TERHADAP KASUS PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH JASA PERBAIKAN TELEPON GENGGAM DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
A. COVER LM.pdf Download (20kB) |
![]() |
Text
F. Bab 1 LM.pdf Download (175kB) |
![]() |
Text
G. Bab 2 LM.pdf Download (44kB) |
![]() |
Text
H. Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (223kB) |
![]() |
Text
I. Bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (429kB) |
![]() |
Text
J. Bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (39kB) |
![]() |
Text
K. Daftar Pustaka.pdf Download (101kB) |
Abstract
Indonesia, sebagai negara hukum, menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negaranya. Hukum berfungsi mengatur perilaku masyarakat dan menciptakan ketertiban. Tindak pidana, termasuk penipuan, diatur dalam KUHP dan UU ITE untuk kasus yang melibatkan media elektronik. Kasus Tuan Bimbi menjadi contoh aktual penipuan jasa perbaikan telepon genggam. Ia menggunakan jasa Mr Fix Bandung, membayar Rp 1.800.000,00, namun mengalami kerugian berupa hilangnya iPhone 12 Pro dan uang yang telah dibayarkan. Kasus ini telah memakan 22 korban. Meningkatnya kasus penipuan jasa perbaikan telepon genggam menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Proses hukum yang tidak selalu berjalan mulus memunculkan pertanyaan tentang upaya hukum alternatif bagi korban. Masyarakat juga mempertanyakan penerapan hukuman yang tepat bagi pelaku tindak pidana penipuan dalam konteks ini. Diharapkan, hukuman yang sesuai dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan. Kasus penipuan yang dilakukan oleh Felix Rajadiansyah, pemilik Mr Fix Bandung, terhadap Tuan Bimbi dan korban lainnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana Indonesia. Tindakan Felix memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 UU ITE. Felix dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri, membujuk korban menyerahkan barang dan uang, serta menyebabkan kerugian finansial. Penggunaan WhatsApp sebagai sarana komunikasi dalam melakukan penipuan membuat kasus ini relevan dengan UU ITE. Tindakan Felix tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga prinsip moraldan etika yang diajarkan agama. Kasus ini menunjukkan kompleksitas tindak pidana penipuan di era digital, di mana pelaku memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan dan menyembunyikan jejaknya. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan serupadi masa depan Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999. Undang-undang ini menjamin hak-hak konsumen seperti keamanan, informasi yang benar, dan penyelesaian sengketa yang adil. Pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam kasus tindak pidana penipuan, seperti yang dialami Tuan Bimbi, upaya hukum dapat dilakukan melalui pengajuan laporan ke kepolisian. Jika tidak ada perkembangan, korban dapat mengajukan surat pengaduan ulang, meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), atau mengajukan pra-peradilan. Tindakpidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kata Kunci : Penipuan Jasa Perbaikan Telepon Genggam, Perlindungan Konsumen, UU ITE, Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penipuan
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Jun 2025 06:02 |
Last Modified: | 26 Jun 2025 06:02 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/77007 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |