PENERAPAN PROSES SIDANG ELEKTRONIK (E-LITIGATION) DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS TERBUKA UNTUK UMUM SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI KEADILAN DI PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA

Indah Wulansari, 201000097 (2024) PENERAPAN PROSES SIDANG ELEKTRONIK (E-LITIGATION) DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS TERBUKA UNTUK UMUM SEBAGAI BENTUK TRANSPARANSI KEADILAN DI PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
COVER.pdf

Download (81kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (308kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (209kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (135kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (172kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (129kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (131kB)

Abstract

Persidangann di pengadilan harus memenuhi asas terbuka untuk umum baik persidangan Konvensional maupun E-litigation, ketentuan ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 13 yang menyatakan bahwa semua pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali Undang- Undang menentukan lain. Tetapi dalam penerapannya E-Litigation masih bersinggungan dengan asas terbuka untuk umum karena proses E-Litigation hanya dilakukan dengan jawab menjawab saja melalui system E-Court. 1.) Bagaimana penerapan asas terbuka untuk umum dalam persidangan E-Litigation?. 2.) Bagaimana Solusi penerapan asas terbuka untuk umum dalam E-Litigation?. Penelitian ini diimplementasikan melalui metode Deskriptif Analisis, yang dilaksanakan dengan cara menguraikan dan menganalisis Peraturan Perundang- Undangan, teori hukum, doktrin hukum, serta pandangan para ahli. Serta menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, yakni suatu pendekatan yang berlandaskan pada bahan hukum primer, dengan cara mengeksplorasi teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, dan peraturan Perundang-Undangan yang relevan dengan topik penelitian Kesimpulan dari penelitian ini dalam penerapan E-Litigation di Pengadilan Negeri Majalengka asas terbuka untuk umum belum terpenuhi karena hakim yang memimpin persidangan tidak menyatakan bahwa persidangan itu dilakukan terbuka untuk umum dengan begitu bahwa penerapan E-Litigation terhadap asas terbuka untuk umum masih bersinggungan dan belum diterapkan sepenuhunya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 13 yang menjelaskan tentang asas terbuka untuk umum dalam proses persidangan. Perlu dilakukan revisi mengenai Peraturan Mahkaah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektonik tidak hanya itu revisi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juga perlu di revisi karena belum menjelaskan mengenai bagaimana asas terbuka untuk umum dalam ELitigation di terapkan. Kata Kunci : E-Litigation, Asas Terbuka Untuk Umum, Peradilan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 26 Jun 2025 04:45
Last Modified: 26 Jun 2025 04:45
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/77004

Actions (login required)

View Item View Item