Fauziananda Latifah, 201000037 (2025) DISPARITAS PEMBERLAKUAN JUSTICE COLLABORATOR TERHADAP TERDAKWA DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW (STUDI PUTUSAN NO. 145/PID.SUS/2023/PN BNA DAN NO. 798/PID.B/2022/PN JKT SEL). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
1. coper.pdf Download (30kB) |
![]() |
Text
8. Bab 1.pdf Download (166kB) |
![]() |
Text
9. Bab 2.pdf Download (174kB) |
![]() |
Text
10. Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (150kB) |
![]() |
Text
11. Bab 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (130kB) |
![]() |
Text
12. Bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (20kB) |
![]() |
Text
13. Daftar Pustaka.pdf Download (99kB) |
Abstract
Asas Equality Before The Law merupakan hak dari seluruh warga negara untuk menerima keadilan yang sama di hadapan hukum. Putusan Nomor 145/Pid.Sus/2023/PN Bna merupakan perkara dimana terdakwa membeli sabu dari terdakwa lainnya sebagai pelaku pertama yang ditangkap informasi yang diberikan kepada aparat penegak hukum bersifat penting. Atas bantuannya dua dari terdakwa lainnya ditangkap, hal ini sesuai dalam teori Justice Collaborator yang dapat diaplikasikan dalam tindak pidana narkotika apabila pelaku bukan pelaku utama dan pelaku membantu aparat penegak hukum dengan informasi terkait tindak pidana yang dilakukan atau mengungkapkan pelaku-pelaku lainnya. Putusan tersebut tidak terdapat penerapan Justice Collaborator secara eksplisit sehingga berbeda dengan tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN Jkt Sel dikarenakan penerapan Justice Collaborator putusan tersebut jelas pertimbangannya dan terbukti terpenuhi hak seorang Justice Collaborator. Terhadap hal ini, peneliti menemukan tiga hal yakni: Bagaimana Pengaturan Justice Collaborator dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia? Bagaimana Implementasi Pengaturan Justice Collaborator dalam sistem Peradilan Pidana di Indonesia? Bagaimana Penerapan Justice Collaborator Putusan Nomor 145/Pid.Sus/2023/PN Bna dibandingkan dengan Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel. berdasarkan Asas Equality Before The Law? Metode penelitian skripsi ini menggunakan spesifikasi penelitian Metodologi analitis dan deskriptif dijelaskan mengenai peraturan perundang- undangan yang bersangkutan, menghubungkannya dengan teori hukum yang relevan dan fakta penerapan hukum tersebut dalam kaitannya dengan permasalahan, kemudian metode pendekatan diaplikasikan metode yuridis- normatif, tahap penelitian melewati penelitian kepustakaan dan lapangan dengan data dari bahan hukum primer, sekunder, juga tersier beserta wawancara yang dianalisis secara analisis kualitatif ke dalam penelitian ini. Hasil penelitian menemukan bahwa peraturan mengenai Justice Collaborator dalam sistem Peradilan Pidana terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama. Implementasi Justice Collaborator masih kurang pedoman sehingga memberikan kendala penerapan bagi Majelis Hakim juga tidak diaturnya Justice Collaborator dalam perkara Narkotika tidak memenuhi tujuan hukum dari teori kepastian hukum, teori keadilan, juga teori kemanfaatan. Terdakwa Putusan Nomor 145/Pid.Sus/2023/PN Bna tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborator secara tertulis dalam putusan selayaknya yang didapatkan Terdakwa Putusan Nomor 798/Pid.B/PN Jkt Sel dimana diterapkan secara baik merupakan disparitas dari penerapan Justice Collaborator dan tidak memenuhi Asas Equality Before The Law. Kata kunci: Disparitas, Justice Collaborator, Asas Equality Before The Law v
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Jun 2025 04:29 |
Last Modified: | 26 Jun 2025 04:29 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/77002 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |