PENERAPAN PASAL 154 AYAT (1) KUHAP TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA YANG DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA ELEKTRONIK

Tasya, 201000081 (2025) PENERAPAN PASAL 154 AYAT (1) KUHAP TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA YANG DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA ELEKTRONIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
A.COVER.pdf

Download (99kB)
[img] Text
F.BAB I.pdf

Download (304kB)
[img] Text
G.BAB II.pdf

Download (273kB)
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (265kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (271kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (162kB)
[img] Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (226kB)

Abstract

Perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia menghadirkan persidangan pidana secara elektronik yang menimbulkan permasalahan hukum terkait penerapan Pasal 154 Ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengatur bahwa terdakwa harus dihadapkan langsung di persidangan dalam keadaan bebas, sedangkan dalam persidangan elektronik, terdakwa tidak hadir secara fisik di ruang sidang. Hal ini berpotensi menimbulkan manipulasi dalam pemberian keterangan serta menimbulkan perdebatan mengenai terpenuhinya hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana elektronik. Studi kasus di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menunjukkan bahwa persidangan elektronik masih menghadapi kendala teknis, seperti keterbatasan fasilitas serta kondisi ruang tahanan yang tidak mendukung kebebasan terdakwa dalam memberikan keterangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis serta wawancara untuk memperoleh data empiris. Metode ini digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta implementasinya dalam persidangan elektronik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur persidangan pidana secara elektronik mengatur penerapan ini terutama pada Pasal 7 menetapkan berbagai ketentuan teknis untuk memastikan hak terdakwa tetap terjamin, meskipun persidangan elektronik memberikan efisiensi, penerapannya masih memiliki tantangan dalam menjamin hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas. Kendala teknis, keterbatasan infrastruktur, serta belum optimalnya regulasi menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana persidangan elektronik, revisi regulasi agar lebih harmonis dengan KUHAP, serta pelatihan bagi aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak terdakwa tetap terlindungi dalam persidangan elektronik. Kata Kunci: Hak terdakwa, persidangan, elektronik

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 26 Jun 2025 02:41
Last Modified: 26 Jun 2025 02:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76996

Actions (login required)

View Item View Item