Tasya, 201000081 (2025) PENERAPAN PASAL 154 AYAT (1) KUHAP TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA YANG DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA ELEKTRONIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
A.COVER.pdf Download (99kB) |
![]() |
Text
F.BAB I.pdf Download (304kB) |
![]() |
Text
G.BAB II.pdf Download (273kB) |
![]() |
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (265kB) |
![]() |
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (271kB) |
![]() |
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (162kB) |
![]() |
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (226kB) |
Abstract
Perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia menghadirkan persidangan pidana secara elektronik yang menimbulkan permasalahan hukum terkait penerapan Pasal 154 Ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengatur bahwa terdakwa harus dihadapkan langsung di persidangan dalam keadaan bebas, sedangkan dalam persidangan elektronik, terdakwa tidak hadir secara fisik di ruang sidang. Hal ini berpotensi menimbulkan manipulasi dalam pemberian keterangan serta menimbulkan perdebatan mengenai terpenuhinya hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana elektronik. Studi kasus di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menunjukkan bahwa persidangan elektronik masih menghadapi kendala teknis, seperti keterbatasan fasilitas serta kondisi ruang tahanan yang tidak mendukung kebebasan terdakwa dalam memberikan keterangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis serta wawancara untuk memperoleh data empiris. Metode ini digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta implementasinya dalam persidangan elektronik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur persidangan pidana secara elektronik mengatur penerapan ini terutama pada Pasal 7 menetapkan berbagai ketentuan teknis untuk memastikan hak terdakwa tetap terjamin, meskipun persidangan elektronik memberikan efisiensi, penerapannya masih memiliki tantangan dalam menjamin hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas. Kendala teknis, keterbatasan infrastruktur, serta belum optimalnya regulasi menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana persidangan elektronik, revisi regulasi agar lebih harmonis dengan KUHAP, serta pelatihan bagi aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak terdakwa tetap terlindungi dalam persidangan elektronik. Kata Kunci: Hak terdakwa, persidangan, elektronik
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Jun 2025 02:41 |
Last Modified: | 26 Jun 2025 02:41 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76996 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |