Indra Wahyudi Prakosa, 201000168 (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU CYBERBULLYING YANG MENYEBABKAN KORBAN MELAKUKAN TINDAKAN BUNUH DIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
A. COVER.pdf Download (104kB) |
![]() |
Text
G. BAB 1.pdf Download (219kB) |
![]() |
Text
H. BAB 2.pdf Download (285kB) |
![]() |
Text
I. BAB .3.pdf Restricted to Repository staff only Download (189kB) |
![]() |
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (230kB) |
![]() |
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (142kB) |
![]() |
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (167kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Dalam perkembanganya teknologi juga membawa dampak buruk dalam kehidupan masyarakat. Salah satu dampak buruk dari perkembangan teknologi adalah munculya tindak pidana cyberbullying. Cyberbullying ini memberikan banyak pengaruh negatif dan dalam kasus terburuk cyberbullying dapat menyebabkan korban melakukan tindakan bunuh diri. Berdasarkan hal tersebut, penulis menemukan dua permasalahan diantaranya: 1) Bagaimana pengaturan tentang cyberbullying berdasarkan hukum pidana Indonesia? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana cyberbullying yang menyebabkan korbannya melakukan tindakan bunuh diri dalam perspektif hukum pidana? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya: Spesifik penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis untuk mengambarkan fakta-fakta yang terjadi. Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan penafsiran gramatikal. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan tahapan penelitian yaitu: Persiapan Penelitian, Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Analisis Data, dan Penyusunan Laporan Hasil Penelitian. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana cyberbullying dapat diancam dengan ancaman pidana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi dalam hal tindak pidana cyberbullying masih terdapat kekosongan hukum di Indonesia terkait pengaturan hukum tindak pidana tersebut. Hal ini merujuk pada definisi dan utamanya dampak yang timbul dari tindak pidana cyberbullying yang bahkan dapat menyebabkan korbanya melakukan tindakan bunuh diri. Namun, pelaku tindak pidana cyberbullying berpotensi menjadi alasan yang mendorong seseorang untuk bunuh diri, seperti yang tertuang dalam pasal 345 KUHP. Merujuk pada dampak yang timbul terhadap korban, kasus yang terjadi, rujukan ilmu psikologi atas penafsiran maksud dari mendorong orang lain untuk bunuh diri. Pelaku tindak pidana cyberbullying dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai mana yang diatur dalam pasal 345 KUHP. Kata Kunci: cyberbullying, pertanggungjawaban pidana, bunuh diri.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 26 Jun 2025 02:33 |
Last Modified: | 26 Jun 2025 02:33 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76995 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |