PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH YANG BERSERIFIKAT GANDA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Farhan Ramadhan Fadhilah, 191000126 (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH YANG BERSERIFIKAT GANDA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
A. COVER.pdf

Download (140kB)
[img] Text
G. BAB 1.pdf

Download (238kB)
[img] Text
H. BAB 2.pdf

Download (214kB)
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (244kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (123kB)
[img] Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (171kB)

Abstract

Pendaftaran tanah yaitu menimbulkan akibat hukum yang berupa surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah oleh pemerintah yang di sebut dengan sertifikat, sebagai surat tanda bukti yang kuat dan bukan merupakan tanda bukti yang mutlak/sempurna menurut ketentuan UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997. Faktanya, saat ini masih sering terjadi permasalahan sertifikat ganda. Sertifikat ganda adalah sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya tumpang tindih, atau memiliki sertifikat lebih dari satu dalam bidang tanah yang sama. Dengan terbitnya sertifikat ganda tersebut tentunya dapat menimbulkan kerugian terhadap pemegang hak dan pembeli tanah yang sudah melakukan teransaksi jual beli. Adapun persoalan yang dikemukakan dalam penulisan ini yang pertama Bagaimana kepastian hukum terhadap pembeli yang bersertifikat ganda, kedua Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli atau pemegang hak yang memiliki sertifikat ganda, ketiga Bagaimana penyelesaian Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat ganda. Yuridis Normatif. Setiap bahan hukum dikaji dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dengan Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder yaitu studi kepustakaan dan didukung oleh data primer yaitu wawancara dan observasi guna menambah kekuranglengkapan data, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa kepastian hukum terhadap pembeli tanah yang bersertifikat ganda yaitu jika pembeli bertitikad baik, sesuai dalam PP No. 24 Tahun 1997 Jo PP No. 18 Tahun 2021, pembeli yang beritikad baik adalah pembeli yang jujur tidak mengetahui adanya cacat cela dalam proses jual beli dan melaksanakan jual beli sesuai dalam proses hukum yang berlaku serta tidak menyalahgunakan haknya, maka dari itu pembeli yang beritidak baik mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi pemegang hak sertifikat ganda dapat diberikan secara preventif dan represif, yang meliputi aturan dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan seorang Hakim yang memeriksa dan memastikan kebenaran keterangan yang tercantum dalam sertifikat. Hakim harus membuktikan, melakukan penelitian, dan memeriksa sumber sertifikat menentukan kepastian hukum. Penyelesaian BPN dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat ganda ini melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Sertifikat Ganda, Pendaftaran Tanah

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Studi Pembangunan 2025
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 25 Jun 2025 03:02
Last Modified: 25 Jun 2025 03:02
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76947

Actions (login required)

View Item View Item