Hudzaifah Yuda Hasevi, 191000269 (2025) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PEMILIK HEWAN PELIHARAAN TERHADAP PERBUATAN PENGANIAYAAN KEPADA HEWAN PELIHARAAN BERDASARKAN SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
![]() |
Text
1. Coper.pdf Download (25kB) |
![]() |
Text
8. Bab 1.pdf Download (232kB) |
![]() |
Text
9. Bab 2.pdf Download (92kB) |
![]() |
Text
10. Bab 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (79kB) |
![]() |
Text
11. Bab 4 .pdf Restricted to Repository staff only Download (117kB) |
![]() |
Text
12. Bab 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (7kB) |
![]() |
Text
13. Daftar Pustaka.pdf Download (87kB) |
Abstract
Kekerasan pada hewan di Indonesia merupakan suatu permasalahan di tengah masyarakat yang rawan terjadi. Sebagai makhluk Tuhan, hewan juga berhak untuk hidup dan terjamin kesejahteraannya. Banyaknya perbuatan kejahatan yang merugikan hewan dilakukan oleh oknum yang mengedepankan keuntungannya sendiri dan tidak memikirkan perasaan hewan yang menjadi korban. Sebagai negara hukum, undang- undang berperan memberikan perlindungan kepada semua pihak tak terkecuali hewan. Indonesia merupakan negara yang ramah akan satwa sehingga tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada hewan tidak terlepas dari perlindungan hukum terhadap kesejahteraan hewan sehingga perlunya perhatian yang khusus dari aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya dalam memberikan perlindungan terhadap hewan meskipun penganiayaan hewan ringan tetapi tetap harus diproses secara hukum karena perbuatan tersebut telah jelas melanggar hukum. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian yaitu interpretasi hukum dengan proses pemberian makna dengan mengacu kepada aturan yang tercantum di dalam undang-undang dengan menggunakan jenis interpretasi gramatikal, interpretasi autentik, dan interpretasi sistematis. Hasil penelitian menjelaskna bahwa tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hewan kepada pelaku penganiayaan hewan Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hewan peliharaan dapat dilakukan melalui jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti atas tindak pidana penganiayaan. Selain itu juga dapat dilakukan dengan meminta ganti kerugian yang mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata. Upaya yang dilakukan sebagai bentuk untuk dimintakan pertanggungjawaban pelaku penganiayaan hewan dengan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP. Selain itu juga terdapat regulasi yang mengatur mengenai penganiayaan hewan yaitu dalam Pasal 66 A ayat (1) serta sanksinya yang diatur dalam Pasal Pasal 91B Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kata Kunci : Tindakan Hukum, Penganiayaan Hewan, Hukum Pidana
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2025 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 03:15 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 03:15 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/76925 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |