PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA TAHAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA (SP – 3)

mr., Munaji (2025) PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA TAHAP PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA (SP – 3). Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
MUNAJI_DIH.docx

Download (76kB)

Abstract

Konsep negara hukum telah berkembang sejak Aristoteles, menekankan keadilan dan musyawarah. Negara hukum modern mengutamakan kepastian hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM, sebagaimana terlihat dalam konstitusi Amerika Serikat. Di Indonesia, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip negara hukum demi keadilan sosial. Dalam pemberantasan korupsi, Romli Atmasasmita menekankan pemulihan keuangan negara sebagai prioritas. Mochtar Kusumaatmadja melihat hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, mencakup kaidah, kelembagaan, dan implementasi hukum. Gustav Radbruch menyatakan hukum harus memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Teori Tujuan Hukum menekankan bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi harus memberi manfaat bagi masyarakat. Teori keadilan dari Plato, Hart, Bentham, dan Rawls menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substansial. Ahmad Hajar Zunaidi menambahkan asas expediency untuk mencegah over-criminalization. Beberapa negara seperti Belanda dan Inggris telah menerapkan penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk meningkatkan efektivitas hukum. Teori Hukum Integratif menggabungkan pendekatan pembangunan dan progresif, menekankan hukum sebagai alat perubahan sosial berbasis Pancasila. Dalam pemberantasan korupsi, hukum harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, dengan penegakan hukum yang responsif dan tidak sekadar prosedural. Oleh karena itu, hakim berperan sebagai penafsir hukum yang mengedepankan keadilan substantif. Kata Kunci : Negara hukum, Keadilan, Pemberantasan korupsi, Kepastian hukum, Kemanfaatan

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2025
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 05 Feb 2025 05:07
Last Modified: 05 Feb 2025 05:07
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/74627

Actions (login required)

View Item View Item