Ardiyansyah, Mumuh (2024) ANALISIS LIVING LAW TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
JURNAL Mumuh Ardiyansyah.docx Download (231kB) |
Abstract
Pembaharuan hukum, termasuk pembaharuan hukum pidana, secara mendasar merupakan transformasi dari gagasan atau konsep inti, bukan sekadar revisi tekstual terhadap ketentuan hukum. Meskipun formulasi tekstual penting, aspek esensial terletak pada nilai-nilai dan prioritas yang mendasarinya. Dalam pembaharuan hukum, termasuk pembaharuan hukum pidana, yang menjadi kebutuhan utama adalah pembaruan nilai-nilai, karena hukum sejatinya adalah refleksi dari sistem nilai. Tanpa mewujudkan nilai-nilai tersebut, hukum, apapun keindahan tekstualnya, tidak dapat dianggap sah atau efektif. Secara konseptual, pembaharuan hukum pidana nasional dipandu oleh beberapa gagasan atau prinsip dasar. Muladi mengidentifikasi setidaknya lima prinsip inti untuk pembaharuan hukum pidana nasional. Ia menekankan bahwa living law, hukum yang berkembang dalam masyarakat, memainkan peran penting dalam membentuk dan memandu reformasi, khususnya pembaharuan hukum pidana. Sistem hukum yang menekankan kepastian hukum melalui aturan normatif yang kaku sering kali menghasilkan penegakan hukum yang infleksibel, yang berkontribusi pada tantangan dalam mencapai hasil hukum yang efektif. Keadilan restoratif muncul sebagai respons terhadap masalah ini, menawarkan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini fokus pada pemulihan kesejahteraan korban, pelaku, dan masyarakat yang lebih luas yang terpengaruh oleh kejahatan, sekaligus mencegah tindakan kriminal lebih lanjut. Keadilan restoratif bertujuan untuk memperbaiki kerusakan sosial yang disebabkan oleh perilaku kriminal, mencerminkan pengaruh dari Sosiological Jurisprudence yang mengakui peran living law dalam perkembangan masyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana, yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, dan masyarakat, dengan menggunakan prinsip restitusi, sangat sesuai dengan norma dan praktik budaya masyarakat Indonesia. Pendekatan ini memiliki akar historis dalam praktik keadilan adat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis data sekunder yang berkaitan dengan hukum positif, khususnya dalam kaitannya dengan pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini mengikuti metodologi deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis permasalahan yang ada dan menganalisis undang-undang yang relevan, terutama dalam konteks mengintegrasikan living law ke dalam pembaharuan sistem peradilan pidana Indonesia. Kata Kunci: Living Law, Pembaharuan Hukum Pidana, Keadilan Restoratif, Hukum Positif, Pembaharuan Hukum
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 20 Dec 2024 06:17 |
Last Modified: | 20 Dec 2024 06:17 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/74567 |
Actions (login required)
View Item |