GIBRAN ALDI NASRULLAH, 201000218 (2024) PENDAPAT HUKUM TENTANG PENOLAKAN PENANGANAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2pdf.pdf Download (127kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (245kB) |
||
Text
J. BAB 4pdf.pdf Restricted to Repository staff only Download (221kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (77kB) |
||
|
Text
L.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (126kB) | Preview |
Abstract
Penanganan, pelindungan, dan pemulihan adalah hak perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya dapat dirawat, dan dilindungi. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bertanggung jawab untuk memberikan atau melaksanakan hak-hak tersebut. Selama magang peneliti di UPTD PPA, ditemukan bahwa ada kasus penolakan penanganan korban kekerasan. Oleh karena itu, peneliti ingin memberikan pendapat hukum tentang hal-hal berikut: apakah penolakan penanganan korban kekerasan oleh UPTD PPA dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tugas dan fungsi UPTD PPA, bagaimana akibat hukum penolakan penanganan korban kekerasan terhadap UPTD PPA, dan bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan korban. Penafsiran hukum, juga dikenal sebagai interpretasi hukum, digunakan dalam penelitian ini untuk memberikan penjelasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penolakan penanganan korban kekerasan oleh UPTD PPA dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap tugas dan fungsi UPTD PPA berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak. Akibat hukum UPTD PPA terhadap penolakan penanganan korban kekerasan adalah pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau pelanggaran terhadap standar pelayanan. Pelanggaran tersebut melahirkan akibat hukum berupa sanksi teguran tertulis atau pembebasan dari jabatan. Tindakan hukum yang dapat dilakukan korban kekerasan terhadap penolakan penanganan oleh UPTD PPA adalah dengan melakukan pengaduan ditujukan kepada atasan satuan kerja penyelenggara UPTD PPA Jabar, melakukan pengaduan ke Ombudsman atas pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik oleh UPTD PPA, melaporkan kasus yang dialami LY yang juga masuk kualifikasi tindak pidana kepada pihak kepolisian, dan melaporkan kekerasan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di 08111129129. Kata Kunci : Pendapat Hukum, Korban, Kekerasan, Pendampingan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 21 Nov 2024 02:09 |
Last Modified: | 21 Nov 2024 02:09 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/74258 |
Actions (login required)
View Item |