PENDAPAT HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENGGUNAKAN KONTEN TANPA IZIN YANG DILAKUKAN OLEH ANAS CREATIVE ANTUSIAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

MEIDIANA AMALIA PUTRI, 201000270 (2024) PENDAPAT HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN MENGGUNAKAN KONTEN TANPA IZIN YANG DILAKUKAN OLEH ANAS CREATIVE ANTUSIAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
HARDCOVER (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (397kB)

Abstract

Pengguna TikTok yang melakukan plagiasi konten juga dapat dihukum atau diberikan sanksi oleh platform tersebut, seperti dihapusnya akun atau pemblokiran akses. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengguna TikTok untuk menghargai hak cipta orang lain dan menciptakan konten yang original dan unik. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan tiga permasalahan, yakni 1) Apakah perbuatan menggunakan konten tanpa izin yang dilakukan oleh Anas Creative Antusiast merupakan bentuk pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ? 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menggunakan konten tanpa izin yang dilakukan oleh Anas Creative Antusiast? dan 3) Mekanisme tindakan hukum apa yang dapat dilakukan olek @Mattd*ck selaku kreator yang kontennya digunakan oleh kreator lain tanpa izin ? Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum yaitu interpretasi hukum. Interpretasi hukum atau penafsiran hukum sendiri adalah suatu upaya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti luas maupun sempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi. Perbuatan menggunakan konten tanpa izin yang dilakukan oleh Anas Creative Antusiast merupakan bentuk pidana karena telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan menggunakan konten tanpa izin yang dilakukan oleh Anas Creative Antusiast adalah dengan menannggung sanksi pidana yang diancamkan oleh Pasal 113 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena Anas Creative Antusiast sudah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu adanya kemampuan bertanggungjawabab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan menghapus tuntuan pidana. Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan olek @Mattd*ck selaku kreator yang kontennya digunakan oleh kreator lain tanpa izin adalah dengan menyelesaikan permasalahan melalui upaya restorative justice, namun apabila upaya tersebut tidak berhasil maka dapat melakukan pelaporan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP dengan mengumpulkan bukti berupa saksi dan menunjukkan proses pembuatan konten oleh kedua belah pihak, termasuk penggunaan aplikasi yang sama dan langkah-langkah yang diambil. Kata Kunci : Penggunaan, Konten, dan Tanpa Izin.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 18 Oct 2024 07:15
Last Modified: 18 Oct 2024 07:15
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72998

Actions (login required)

View Item View Item