EMIR MUHAMAD MULDANSYAH, 171000107 (2024) IMPLIKASI YURIDIS PERUMUSAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN KEPADA PEMERINTAH DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (364kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (159kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (336kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (272kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (8kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (114kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh dicabutnya pasal penghinaan terhadap pemerintah yaitu penghinaan terhadap presiden oleh Mahkamah Konstitusi. Dihapusnya pasal tersebut disebabkan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pasal tersebut rentang terhadap multitafsir. Sehingga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didalamnya terdapat beberapa pasal tentang ancaman pidana terhadap penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang memuat ujaran kebencian kerap kali dijadikan dasar oleh berbagai pihak secara sewenang-wenang untuk melaporkan kepada kepolisian serta menangkap masyarakat yang hanya menerapkan hak kebebasan berpendapat. Begitu pula dengan Pasal 240 dan 241 KUHP menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dimana banyak yang menilai pasal tersebut dapat mengkriminalisasi hak berekspresi dan kebebasan berpendapat masyarakat dan membuat nyaman para penguasa. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis secara deskriptif serta menemukan gambaran implikasi yuridis perumusan tindak pidana penghinaan kepada pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP terhadap kebebasan berpendapat. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis secara deskriptif serta menemukan gambaran urgensi pencantuman pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini melalui Studi Kepustakaan (Library Research), yaitu pengumpulan bahan dan data-data meliputi Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan Bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Implikasi yuridis perumusan tindak pidana penghinaan kepada pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP terhadap kebebasan berpendapat adalah adanya pembatasan dimana kebebasan berpendapat tersebut tidak boleh ada unsur penghinaan atau merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista dan memfitnah, artinya masyarakat harus bijak dan beretika dalam melakukan kritik dengan tepat dengan tidak melanggar pasal penghinaan. (2) Urgensi pencantuman pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP adalah bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat pemerintah (Presiden, Wakil Presiden dan Menteri) dan lembaga negara (MPR, DPR, DPD, MA dan MK) dari tindakan pelecehan dengan sewenang-wenang untuk merendahkan. Kata Kunci : Tindak Pidana Penghinaan, Kebebasan Berpendapat
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 18 Oct 2024 07:04 |
Last Modified: | 18 Oct 2024 07:04 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72994 |
Actions (login required)
View Item |