REYHAN FIKRI SETIAWAN, 201000110 (2024) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DI LAKUKAN OLEH PUTRI TERHADAP HENDRA ATAS PENGGELAPAN BIAYA PEMBANGUNAN RUMAH MAKAN MIE BASO ASLAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (145kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (123kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (160kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (180kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (90kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (150kB) | Preview |
Abstract
Salah satu kejahatan yang terjadi adalah tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan dapat terjadi karna adanya jabatan atau kewenangan, Adapun yang terjadi karna adanya barang yang di serahkan dan di miliki seseorang, salah satunya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pekerja bangunan terhadap konsumenya. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan tiga permasalahan, yakni 1) Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Hendra dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan ? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap Hendra tindak pidana penggelapan berdasarkan hukum di Indonesia ? Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum yaitu interpretasi hukum. Interpretasi hukum atau penafsiran hukum sendiri adalah suatu upaya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti luas maupun sempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi. Tindakan yang dilakukan oleh Hendra dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan karena telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 374 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Nasional, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan upaya restorative justice namun apabila tidak berhasil maka Putri sebagai korban dapat melakukan pelaporan. Pertanggungjawaban pidana terhadap Hendra tindak pidana penggelapan berdasarkan hukum di Indonesia adalah dengan menanggung ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 374 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Kata Kunci : Penggelapan, Pembangunan, dan Rumah Makan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 14 Oct 2024 07:10 |
Last Modified: | 14 Oct 2024 07:10 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72513 |
Actions (login required)
View Item |