AKIBAT HUKUM PEMBATAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN TEORI KEPASTIAN HUKUM

HERDY NADWAN, 201000221 (2024) AKIBAT HUKUM PEMBATAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERDASARKAN TEORI KEPASTIAN HUKUM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Skripsi Herdy Nadwan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (471kB)

Abstract

Permasalah tanah merupakan masalah yang senantiasa menarik perhatian dikarenakan tanah adalah sumber kehidupan yang sangat penting selain air. Dalam konteks kebutuhan akan tanah erat kaitannya dengan legalitas atas kepemilikan, yang sering menimbukan persoalan dalam praktik. Oleh karena itu muncul permasalahan seperti pada Putusan Nomor 77/G/2020/PTUN.Bdg merupakan sengketa tanah yang muncul akibat ketidak pastian terhadap pemegang sertifikat yang terdaftar melewati peogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan hal tersebut, Penulis mendapatkan tiga permasalahan yaitu (1) Bagaimana kepastian hukum bagi sertifikat yang didaftarkan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetapi dibatalkan/dicabut (2) Bagaimana akibat hukum pembatalan sertifikat pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap kepastian hukum berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tnah Sistematis Lengkap (PTSL) (3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang timbul akibat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian berupa tahap kepustakaan dan lapangan. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Kepastian hukum bagi seritikat yang terdaftar melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ternyata cacat yuridis, karena pada proses penerbitan sertifikat hak milik No 01663 sesuai pada putusan 77/G/2020/PTUN.bdg Hakim mencabut atau membatalkan sertifikat tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, tertera dalam Pasal 32. Dengan adanya putusan 77/G/2020/PTUN.bdg pemohon sertifikat menimbulkan ketidakpastian hukum dengan nyata melanggar ketentuan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 jo. Pasal 3 dan Pasal 4 PP No 24 Tahun 1997. Akibat hukum dalam putusan 77/G/2020/PTUN.bdg mengenai sertifikat hak milik No 0663 hakim mencabut atau membatalkan sertifikat yang di daftarkan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999. Dalam hal ini, Kantor BPN Kota Cimahi melanggar Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011. Langkah dalam penyelesaian sengketa ada dua jalur yaitu jalur Non-Litigasi, yang juga dikenal sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR), merupakan cara penyelesaian sengketa yang berbeda dengan jalur litigasi atau pengadilan dan jalur litigasi atau pengadilan merupakan salah satu pendekatan dalam menyelesaikan sengketa yang menandakan keberadaan negara hukum. Prinsip ini menekankan pentingnya independensi hakim dalam pengambilan keputusan tanpa intervensi eksternal. Kata Kunci: Kepastian Hukum,Pendaftaran Tanah Dan Sertifikat.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 14 Oct 2024 07:06
Last Modified: 14 Oct 2024 07:06
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72509

Actions (login required)

View Item View Item