PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR ATAS PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN TUJUAN PEMENUHAN HAK KREDITOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

HAFIZ AKBARSYAH GUMAY, 191000298 (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR ATAS PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN TUJUAN PEMENUHAN HAK KREDITOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (171kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (141kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (135kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (129kB) | Preview

Abstract

Perjanjian utang – piutang yang dilakukan oleh kurator dimungkinkan untuk dilakukan guna meningkatkan nilai boedel pailit. Dalam proses pelaksanaan perjanjian utang – piutang, kurator berkedudukan mewakili pihak berutang atau debitor. Peran, tugas, dan kewenangannya kurator dilaksanakan berdasarkan mandat undang-undang untuk mengelola harta pailit atau aset debitor pailit dan memastikan pelunasan utang kepada kreditor sesuai dengan ketentuan perjanjian. Namun dalam praktiknya, perjanjian utang-piutang yang dibuat oleh kurator kemungkinan akan menimbulkan permasalahan, antara lain adanya debitor pailit yang keberatan atas tindakan yang diambil oleh kurator untuk menyelesaikan pemberesan harta pailit. Keadaan tersebut dapat mengancam kurangnya perlindungan hukum bagi kurator. Dalam penelitian ini diajukan identifikasi masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana regulasi yang berlaku memberikan perlindungan terhadap kurator untuk mengajukan utang – piutang kepada pihak ketiga guna pemenuhan hak kreditor?, (2) Bagaimana akibat hukum dari perjanjian utang – piutang oleh kurator dengan tujuan pemenuhan hak kreditor?, dan (3) Bagaimana upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap kurator atas perjanjian utang – piutang dengan tujuan pemenuhan hak kreditor? Spesifakasi penelitian bersifat deskriptif analistis, yaitu digambarkan tentang perlindungan hukum kurator yang melakukan perjanjian utang – piutang dengan tujuan untuk memenuhi hak kreditor, dan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan KUH Perdata sebagai alat untuk menganalisis. Metode pendekatan dilakukan secara yuridis normatif, yaitu dengan Teori Perlindungan Hukum, kaidah hukum, asas-asas, doktrin dan norma yang terdapat dalam KUH Perdata Pasal 1131 dan 1132 serta Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (UUK-PKPU) Pasal 69 Ayat (2) data yang terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif, hasil analisis dinarasikan secara sistematis, holistik, dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) dasar legalitas perbuatan kuartor melakukan pinjam meminjam dengan pihak ketiga diatur dalam Pasal 69 Ayat (2) huruf b UUK-PKPU. Tujuan perbuatan tersebut dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit, dan perlindungan terhadap kurator tertuang dalam Pasal 50 KUHP; (2) Akibat hukum dari perjanjian utang – piutang oleh kurator dengan tujuan pemenuhan hak kreditor (pihak ketiga-Perbankan) timbul dari tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Akibat kepailitan, debitur pailit sudah mati perdata untuk mengelola harta pailit. Pengelolaan aset boedel pailit diberikan kepada kurator. Kurator wajib mengelola asset boedel pailit dengan sebaik-baiknya dengan tidak merugikan harta pailit. Perjanjian utang-piutang oleh kreditur merupakan salah satu cara meningkatkan nilai harta pailit, dengan tujuan untuk membayar kreditur pailit; (3) Upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap kurator atas perjanjian utangpiutang guna pemenuhan hak kreditor diatur pula dalam kode etik organisasi yaitu Asosiasi Kurator Dan Pengurus Indonesia (AKPI), sehingga Kurator mendapat perlindungan hukum preventif berdasarkan kode etik profesi (AKPI) sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 pedoman kode etik AKPI. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian Utang – Piutang, Kurator

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 10 Oct 2024 03:24
Last Modified: 10 Oct 2024 03:24
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72450

Actions (login required)

View Item View Item