BACHTIAR AKMAL, 201000045 (2024) PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI KOTA BANDUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (184kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (210kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (267kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (154kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (177kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (104kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (136kB) | Preview |
Abstract
Indonesia merupakan negara demokrasi yang salah satu bukti kedemokratisannya yaitu melaksanakan pemilihan umum atau Pemilu. Pemiluselalu diwarnai dengan pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh penyelenggara pemilu itu sendiri yaitu meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan hal tersebut maka perlu dikaji pengaturan penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada tahun 2024 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kota Bandung dalam praktik Pemilu pada tahun 2024 dan upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan penanganan penyelesaian pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang lebih baik. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif, metode pengumpulan data terdiri daridua tahap yaitu tahap kepustakaan dan tahap lapangan, kemudian didukung metode analisis data yuridis kualitatif untuk menganalisis penanganan terhadap pelanggaran Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu pada tahun 2024 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melibatkan penyelenggara pemilu itu sendiri yaitu melibatkan KPU, Bawaslu dan DKPP dengan masing-masing kewenangannya. Penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kota Bandung dalam praktik Pemilu pada tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam UU No. 7 Tahun 2017, tetapi penanganan tersebut membuka potensi konflik kepentingan jika pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebut bersifat terstruktur sistematis dan menyeluruh dan melibatkan penguasa. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan penanganan penyelesaian pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yang lebih baik salah satunya dengan melakukan revisi terhadap regulasi Pemilu saat ini, mengingat bahwa regulasi yang ada sangat berpotensi melahirkan konflik kepentingan dalam hal penanganan pelanggaran Pemilu terutama konflik kepentingan ketika dilakukan penanganan penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu itu sendiri. Kata kunci : Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Pemilu.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 10 Oct 2024 03:15 |
Last Modified: | 10 Oct 2024 03:15 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72447 |
Actions (login required)
View Item |