Siti Nurul Fadilah, 201000121 (2024) PENDAPAT HUKUM TENTANG PETUGAS YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PENGAMBILAN LISTRIK TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER (3).pdf Download (39kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1 (1).pdf Download (147kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2 (1).pdf Download (105kB) | Preview |
|
Text
BAB 3 (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (99kB) |
||
Text
BAB 4 (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (331kB) |
||
Text
BAB 5 (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (39kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (137kB) | Preview |
Abstract
Listrik secara tidak langsung menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari seperti menggunakan lampu untuk penerangan, menggunakan computer untuk pekerjaan, dan bahkan digunakan untuk industri. Namun terdapat satu masalah dalam hal ketenagalistrikan, masalah tersebut yaitu banyak masyarakat yang melakukan kecurangan dengan cara mencuri arus listrik demi mendapatkan tenaga listrik dengan biaya murah atau bahkan tidak terhitung seperti dengan cara menyambungkan aliran listrik ke konsumen lain, hal ini justru merugikan konsumen lain. Disaat kebutuhan akan energi listrik tidak terpenuhi, segala cara pun dilakukan agar tetap tersedianya kebutuhan akan energi listrik. Cara yang dilakukan ialah pencurian arus listrik, seperti salah satu kasus yang terjadi pada Bapak Suparman sebagai korban atas pencurian aliran listrik. Berdasarkan hal tersebut perlu diberikan pendapat hukum mengenai mekanisme mengajukan laporan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh korban dan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan pengambilan listrik tanpa izin yang dibantu oleh pegawai kotrak Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta solusi yang dapat dilakukan oleh korban terhadap pelaku atas tindakan pengambilan listrik tanpa izin. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian yaitu interpretasi hukum dengan proses pemberian makna dengan mengacu kepada aturan yang tercantum di dalam undang-undang dengan menggunakan jenis interpretasi ekstensif, interpretasi autentik, dan interpretasi sistematis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya pertanggungjawaban pelaku baik dari sisi konsumen maupun pegawai yang membantu turut serta melkaukan tindakan pencurian listrik dikenakan Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomr 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 KUHP terkait penyertaan (Deelneming) dengan sanksi hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan sanksi hukuman untuk pegawai dalam pembantuan melakukan tindak pidana maksimum 4 tahun 8 bulan karena hal tersebut diperhitunkan sebagai pertanggungjawaban untuk pelaku yang berperan dalam membantu tindak pidana sesuai dengan 57 KUHP dan dengan ancaman tambahan hukuman bagi perusahaan ialah surat pemanggilan hingga pemecetan pekerjaaan. Upaya pertanggungjawaban perusahaan yang telah memperkerjakan pegawai yang membantu melakukan tindak pidana pencurian ialah mengeluarkan dua jenis sanksi yakni memberikan surat peringatan serta pemanggilan 1 sampai 3 kali dan pemecetan pekerjaan, karena proses yang dilakukan perusahaan akan dilakukan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum dan kebijakan yang berlaku di perusahaan listrik negara serta solusi yang dapat dilakukan oleh korban adalah melakukan pelaporan pengaduan kepada Perusahaan Listrik Negara dan meminta kompensasi ganti kerugian atas kerugian yang telah dialami. Kata Kunci : Pendapat Hukum, Pertanggungjawaban Hukum, Pencurian Listrik
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 08 Oct 2024 02:34 |
Last Modified: | 08 Oct 2024 02:34 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72345 |
Actions (login required)
View Item |