SITI NURHASANAH NATALIA MUSLIHAT, 201000180 (2024) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN MASYARAKAT TERHADAP PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH INSTITUSI PENDIDIKAN ILEGAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
1 COVER .pdf Download (144kB) | Preview |
|
|
Text
8 BAB 1.pdf Download (124kB) | Preview |
|
|
Text
9 BAB 2.pdf Download (114kB) | Preview |
|
Text
10 BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (155kB) |
||
Text
11 BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) |
||
Text
12 BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (83kB) |
||
|
Text
13 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (118kB) | Preview |
Abstract
Penipuan merupakan kejahatan yang semakin kompleks dengan modus operandi yang berkembang. Salah satunya adalah melalui pemalsuan surat, terutama ijazah, yang sangat berpotensi merugikan masyarakat.. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan tiga permasalahan, yakni 1) Apakag apakah penipuan yang dilakukan oleh institusi pendidikan ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ? 2) Bagaimana sanksi yang dapat diberikan kepada institusi Pendidikan yang melakukan penipuan berdasarkan Hukum Positif Indonesia ? dan 3) Bagaimana solusi dari permasalahan yang muncul akibat penipuan yang dilakukan oleh institusi pendidikan ilegal berdasarkan Hukum Positif Indonesia ? Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum yaitu interpretasi hukum. Interpretasi hukum atau penafsiran hukum sendiri adalah suatu upaya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti luas maupun sempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi. Penipuan yang dilakukan oleh institusi pendidikan ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena telah melanggar Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena telah menggunakan ijazah dan sertifikat palsu untuk melakukan penipuan dalam dunia pendidikan. Sanksi yang dapat diberikan kepada institusi Pendidikan yang melakukan penipuan berdasarkan Hukum Positif Indonesia adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena telah melanggar Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Solusi dari permasalahan yang muncul akibat penipuan yang dilakukan oleh institusi pendidikan ilegal berdasarkan Hukum Positif Indonesia adalah dengan melaporkan institusi Pendidikan yang sudah melanggar Pasal 69 ayat (2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ke kepolisian berdasarkan Pasal 108 Ayat (1) KUHAPidana. Kata Kunci : Penipuan, Institusi Pendidikan, dan Illegal
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 04 Oct 2024 03:05 |
Last Modified: | 04 Oct 2024 03:05 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72051 |
Actions (login required)
View Item |