TINDAKAN HUKUM TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN TIO TERHADAP KEKERASAN VERBAL DAN NON VERBAL KEPADA ARA BERDASARKAN HUKUM PIDANA

RIZKY DWIE AFRIZAL, 201000271 (2024) TINDAKAN HUKUM TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN TIO TERHADAP KEKERASAN VERBAL DAN NON VERBAL KEPADA ARA BERDASARKAN HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (55kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (49kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (118kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (140kB)
[img] Text
BAB V (SIMPULAN DAN SARAN).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (43kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (213kB) | Preview

Abstract

Sebagian orang sekarang menganggap kekerasan sebagai hal yang normal. Karena pelaku tidak menyadari bahwa kekerasan yang dilakukannya merugikan seseorang, korban merasa takut dan tersakiti. Para ahli dan peneliti berpendapat bahwa kekerasan dalam pacaran sangat penting untuk perkembangan remaja dan dewasa muda. Suatu jenis kekerasan verbal dan non verbal adalah bentuk kekerasan yang paling umum dalam hubungan pacaran. Pacaran juga dianggap oleh sebagian orang sebagai waktu untuk mengenal karakter pasangannya sebelum memasuki hubungan pernikahan. Pacaran juga dianggap menyenangkan karena meningkatkan semangat hidup. Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum juga merupakan istilah lain untuk penafsiran hukum. Penafsiran hukum sendiri adalah upaya untuk menjelaskan, dan menegaskan pengertian hukum yang ada dalam arti luas dan sempit dalam rangka aplikasinya untuk memecahkan masalah. Simpulan yang didapatkan adalah perbuatan kekerasan yang dilakukan Tio, maka Tio harus bertanggung jawab secara pidana atas perbuatan kekerasan yang dilakukannya, sehingga Tio dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau sesui dengan ketentuan Pasal 315 KUHPidana dan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kedua langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Ara terhadap Tio dalam perbuatan kekerasan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung tuduhan terhadap Tio, meminta bantuan dari pengacara untuk mendampingi dalam proses hukum, atau bisa juga apabila ingin menyeleseaikan diluar pengadilan yaitu melalui upaya restorative justice. Kata Kunci : Kekerasan, Verbal Non Verbal, Restorative Justice.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 04 Oct 2024 02:14
Last Modified: 04 Oct 2024 02:14
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/72017

Actions (login required)

View Item View Item