PIKRI PIRDAUS, 191000057 (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA DALAM MENERAPKAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (227kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (243kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (177kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (223kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (139kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (120kB) | Preview |
Abstract
Keberadaan regulasi hukum yang mengatur media sosial dan ekspresi digital menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan utama yang mengatur aspek teknis dan hukum terkait dunia digital. UU ITE harus dapat melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan. Identifikasi masalah yang dibahas yaitu 1)Bagaimana pengaturan jaminan perlindungan pada warga negara terhadap kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif peraturan perundang-undangan?2)Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap warga negara yang mengekspresikan kebebasan berpendapat di media sosial berdasarkan peraturan perundangundangan?3)Bagaimana solusi untuk meningkatkan jaminan kebebasan berpendapat di media sosial ? Metode Penelitian yang dipakai yaitu pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengidentifikasi ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang relevan dengan kebebasan berpendapat di sosial media. Penelitian ini juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan permasalahan ini. Pendekatan ini melibatkan analisis kasus untuk memahami bagaimana kerangka hukum ini diterapkan dalam praktik. Hasil penelitian ini adalah Kebebasan berpendapat sendiri sudah mulai diakui pada UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertuang pada pasal 28. Undang – Undang ITE mengatur dalam menyampaikan pendapat di media sosial harus dilaksanakan berlandaskan Asas kepastian hukum, Asas manfaat, Asas kehati-hatian, Asas iktikad baik, dan Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Kebebasan berpendapat dalam media social memiliki batasan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta dapat dikenakan sanksi pidana bagi yang melanggarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.Kebebasan berpendapat di sosial media seharusnya bebas dilakukan oleh masyarakat tetapi apabila ada yang berpendapat semena-mena solusi kedepannya dilakukan pemblokiran dan penyaringan konten semena-mena karena untuk menyampaikan pendapat adalah menjembatani tentang hak kebebasan berpendapat dengan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.Serta seharusnya Indonesia kedepannya membentuk badan khusus yang independen untuk melakukan pembatasan dan penyaringan konten, dan selama ini aktivitas tersebut juga tidak dilakukan oleh pengadilan. Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berpendapat, Perlindungan Hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 02 Oct 2024 03:23 |
Last Modified: | 02 Oct 2024 03:23 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/71063 |
Actions (login required)
View Item |