CENG ATO MUSTOPA, 201000146 (2024) PENERAPAN SANKSI BAGI HAKIM KONSTITUSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5/MKMK/L/11/2023. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
Skripsi ato-Cover.pdf Download (146kB) | Preview |
|
|
Text
Skripsi Ceng ato-BAB I.pdf Download (313kB) | Preview |
|
|
Text
Skripsi Ceng ato-BAB 2.pdf Download (216kB) | Preview |
|
Text
Skripsi Ceng ato-BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (325kB) |
||
Text
Skripsi Ceng ato-BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (246kB) |
||
Text
Skripsi Ceng ato-BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (183kB) |
||
|
Text
Skripsi Ceng ato-Daftar Pustaka.pdf Download (274kB) | Preview |
Abstract
Hakim konstitusi diharuskan untuk mengikuti ketentuan kode etik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Di Indonesia, terdapat beberapa kasus di mana hakim konstitusi telah melanggar kode etik tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang peraturan kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi, tanggung jawab Hakim Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran kode etik dan implikasi Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/MKMK/L/11/2023 terhadap pertanggung jawaban hakim di indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis dan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengutamakan analisis hukum dan fakta terkait dengan permasalahan yang diteliti, berdasarkan teori dan praktik hukum positif. Proses penelitian melibatkan pemeriksaan, editing, dan sistematisasi data yang dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, berfokus pada inti permasalahan hukum untuk memberikan gambaran komprehensif dan obyektif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006, berfungsi sebagai pedoman penting untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas yudisial Hakim Mahkamah Konstitusi. Kode etik ini Sapta Karsa Hutama, yang mencakup prinsip-prinsip seperti independensi, ketidakberpihakan, dan integritas, adalah kunci untuk menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi dapat merusak sistem peradilan secara keseluruhan, dan sanksi terhadap pelanggaran bertujuan untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas. Putusan MKMK Nomor 5/MKMK/L/11/2023 menegaskan pentingnya pengawasan internal dan menetapkan preseden dalam penegakan kode etik, memperkuat akuntabilitas, serta memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Secara keseluruhan, langkah-langkah ini berkontribusi pada penguatan sistem peradilan yang transparan dan berintegritas di Indonesia. Kata Kunci: Hakim, Mahkamah Konstitusi, Kode Etik, Putusan MKMK
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 02 Oct 2024 02:42 |
Last Modified: | 02 Oct 2024 02:42 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/71039 |
Actions (login required)
View Item |