UPAYA GUNTUR SIAHAAN SEBAGAI PASIEN RSUD RADEN MATTAHER JAMBI DALAM MENGGUGAT TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS PENOLAKAN PENANGANAN PASIEN MISKIN DALAM KEADAAN DARURAT

Rd Evi Nurasih Salamah, 201000352 (2024) UPAYA GUNTUR SIAHAAN SEBAGAI PASIEN RSUD RADEN MATTAHER JAMBI DALAM MENGGUGAT TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT ATAS PENOLAKAN PENANGANAN PASIEN MISKIN DALAM KEADAAN DARURAT. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (559kB)
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (143kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (151kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (100kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (132kB) | Preview

Abstract

Kesehatan adalah hak seluruh manusia dan menjadi salah satu tujuan negara yaitu untuk menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya. Pemerintah Negara Indonesia telah merumuskan banyak program untuk menunjang kesehatan warga negaranya, salah satunya adalah dengan memberikan jaminan kesehatan melalui program BPJS. Kasus keterlambatan penanganan pasien kurang mampu yang terjadi di RSUD Raden Mattaher menuai pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan argumen hukum pada kasus yang terjadi di RSUD Raden Mattaher Jambi. Penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan menjadi metode dalam meneliti masalah. Penulis menggunakan pendekatan interpretasi Gramatikal atau Bahasa dan sistematis atau logis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ketentuan yang dapat dijadikan oleh pihak keluarga korban Guntur Siahaan untuk menggugat tanggungjawab RSUD Raden Mattaher Jambi yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mesti berdasarkan asas keadilan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174 ayat (1) dan (2) yaitu kondisi pasien gawat darurat harus terlebih dahulu diselamatkan dibandingkan dengan didahulukannya administrasi, selanjutnya Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata berisi tindakan perbuatan melawan hukum mesti dipertanggungjawabkan perbuatannya tidak hanya perbuatan sendiri tetapi juga perbuatan orang yang dibawah tanggungannya. Unsur yang dapat digunakan pihak keluarga korban Guntur Siahaan untuk menggugat RSUD Raden Mattaher Jambi, diantaranya dengan melakukan tindakan pasif terhadap pasien, kelalaian pihak rumah sakit dengan membiarkan pulang pasien saat kondisi pasien belum stabil, kerugian pasien secara materiil dan immateriil, hubungan kausalitas antara pihak RSUD Raden Mattaher Jambi dengan pasien atas tindakan tenaga medis yang telah dilakukan. Pihak keluarga korban Guntur Siahaan dapat menepuh upaya hukum dengan dua cara yaitu secara Non Litigasi (mediasi) dan Litigasi dengan menempuh langkah-langkah hukum secara mediasi dan/atau secara Litigasi. Pasien miskin yang ditolak oleh rumah sakit dalam situasi darurat dapat menggugat secara hukum. Rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh petugas kesehatan untuk menolak pasien miskin selama situasi darurat. Kata kunci: tanggung jawab, rumah sakit, pasien miskin

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 01 Oct 2024 02:26
Last Modified: 01 Oct 2024 02:26
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70944

Actions (login required)

View Item View Item