CHRISTIAN ALAM TEGAR CHARISMA, 201000129 (2024) PERTANGGUNGJAWABAN TENTANG STREAMER GAME YANG MEMPROMOSIKAN SITUS SLOT JUDI ONLINE SAAT LIVE STREAMING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A.COVER.pdf Download (176kB) | Preview |
|
|
Text
F.BAB I.pdf Download (521kB) | Preview |
|
|
Text
G.BAB II.pdf Download (284kB) | Preview |
|
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (265kB) |
||
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (295kB) |
||
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (291kB) |
||
Text
K.BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (292kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (553kB) | Preview |
Abstract
Permainan perjudian merupakan tindak kejahatan sesuai Pasal 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta memberikan pengaruh negatif khususnya generasi muda. Dengan semakin majunya teknologi, perjudian tidak hanya dilakukan secara offline saja tetapi dapat dilakukan secara online. Promosi situs judi online yang dilakukan streamer game saat live streaming melalui saweran, yang kemudian membujuk penontonnya untuk ikut dalam permainan perjudian online. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana ketentuan permainan judi dalam hukum pidana Indonesia ?, bagaimana pertanggungjawaban pidana streamer game yang mempromosikan slot judi online ?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan sumber utama data sekunder melalui penelaahan bahan kepustakaan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, bahwa Indonesia memiliki ketentuan terhadap tindak pidana perjudian, dalam Pasal 303 dan Pasal 542 (KUHP lama), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 merubah hukuman dalam Pasal 303 dan merubah penyebutan Pasal 542 menjadi 303 bis, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksaan penertiban perjudian dan Pasal 426, Pasal 427 (KUHP baru). Perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya. Penyebaran informasi isi siaran dilarang mengandung perjudian termuat dalam Pasal 27 UU ITE melalui media elektronik berbasis internet. Bagi streamer game yang terbukti mempromosikan judi online dan membujuk penontonnya ikut dalam permainan judi sesuai Pasal 55 KUHP dapat dimintai pertanggungjawaban dengan sanksi pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE perubahan kedua dengan ancaman pidana yang lebih berat dibandingkan ketentuan sebelumnya. Kata Kunci: Judi Online, Pertanggungjawaban, Hukum Pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 30 Sep 2024 04:04 |
Last Modified: | 30 Sep 2024 04:04 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70881 |
Actions (login required)
View Item |