ANALISIS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TERHADAP DATA TANAH HAK GUNA USAHA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENGATURAN DAN TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA

Khaeril Fahri Winaldi, 151000310 (2024) ANALISIS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TERHADAP DATA TANAH HAK GUNA USAHA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENGATURAN DAN TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (36kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (316kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (253kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (171kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (59kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (193kB) | Preview

Abstract

Keterbukaan informasi publik sebagai elemen penting perwujudan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah upaya untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang eksistensinya sebagai informasi publik diklasifikasikan sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat bagi setiap pengguna informasi, sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 121/K/TUN/2017. Namun pada praktiknya putusan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam beberapa kasus terdapat pengklasifikasian dokumen HGU sebagai informasi publik yang dikecualikan sebagaimana putusan MA Nomor 436 K/TUN/KI/2020. Hal tersebut membuat pengguna informasi kebingungan untuk dapat memperoleh dokumen HGU sehingga dapat dikatakan tidak adanya kepastian hukum dalam pemenuhan hak publik untuk memperoleh dokumen HGU. Permasalahan dalam kasus ini yaitu: 1). Bagaimana pengaturan keterbukaan informasi publik terhadap data tanah hak guna usaha dalam perspektif peraturan perundang-undangan. 2). Apa akibat hukum penerapan pengaturan keterbukaan informasi publik atas data tanah hak guna usaha terhadap penyelesaian sengketa informasi. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu, menggambarkan dan menguraikan secara sistematika semua permasalahan, kemudian menganalisis yang bertitik tolak pada peraturan yang ada, sebagai Undang-Undang yang berlaku, dan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan serta teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen, data yang sudah diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif mengungkapkan realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas. Kesimpulan menunjukan bahwa: 1) Terdapat disharmonisasi pada Peraturan perundang-undangan di bidang HGU sehingga menyulitkan mengklasifikasikan dokumen HGU sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan atau informasi yang dikecualikan. Dikarenakan dokumen HGU sebagai informasi publik dapat diklasifikasikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, bilamana telah melalui proses ajudikasi penyelesaian sengketa informasi seperti pada Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Serta dapat diklasifikasikan sebagai informasi publik yang dikecualikan, bilamana hal tersebut diatur oleh norma hukum berupa Undang-undang sebagaimana Pasal 17 huruf j Undangundang keterbukaan informasi publik. 2) Akibat ketidakpastian hukum antara Undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah sehingga dapat menyebabkan ketidakjelasan bagi orang yang berkepentingan mendapat akses informasi atas data tanah HGU. Hal tersebut menyebabkan akibat hukum dalam penerapan terkait pengaturan keterbukaan informasi publik atas data tanah HGU, antara lain: menimbulkan perbedaan putusan dalam setiap penyelesaian sengketa informasi mengenai data tanah HGU. Kata Kunci : Keterbukaan Informasi Publik, Hak Guna Usaha, KIP, HGU

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 28 Sep 2024 04:56
Last Modified: 28 Sep 2024 04:56
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70828

Actions (login required)

View Item View Item