TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN A TERHADAP P SEHUBUNGAN MEMPERLIHATKAN ATAU MEMPERTONTONKAN ALAT KELAMIN DI DALAM ANGKUTAN UMUM JIKA DITINJAU DARI UU PORNOGRAFI

NATASYA PUTRI, 201000217 (2024) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN A TERHADAP P SEHUBUNGAN MEMPERLIHATKAN ATAU MEMPERTONTONKAN ALAT KELAMIN DI DALAM ANGKUTAN UMUM JIKA DITINJAU DARI UU PORNOGRAFI. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. Cover.pdf

Download (48kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (89kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (81kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (124kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (12kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (148kB) | Preview

Abstract

Memperlihatkan kelamin merupakan kejahatan seksual yang bisa terjadi Dimana saja, salah satunya bisa terjadi di dalam Angkot. Angkot, sebagai salah satu bentuk angkutan umum, populer karena rute yang sudah ditentukan dan tarif yang bervariasi. Meskipun demikian, keamanan angkutan umum sering kali tidak terjamin, menyebabkan tindak kriminal seperti kejahatan seksual. Salah satu kejahatan seksual yang sering terjadi di dalam angkot atau angkutan umum lainnya adalah eksibisionisme atau memperlihatkan alat kelamin di depan khalayak umum. Memperlihatkan alat kelamin di dalam angkutan umum dapat dijerat oleh Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 jo Pasal 10 undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Meskipun sudah pasti bahwa memperlihatkan alat kelamin merupakan bentuk kejahatan seksual, tidak sedikit masyarakat umum yang belum atau tidak mengerti hukum dan bagaimana cara melaporkan suatu tindak pidana yang dialami. Berdasarkan dari uraian tersebut penulis menjumpai beberapa fakta hukum, yaitu (1). Apakah perbuatan P sudah memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi? (2). Tindakan hukum apa yang dilakukan A terhadap P sehubungan dengan mempertontonkan alat kelamin di dalam angkutan umum? Alat analisis yang digunakan dalam memorandum hukum ini adalah interpretasi dan konstruksi hukum digunakan untuk menafsirkan undang-undang yang relevan serta penafsiran gramatikal dan sistematis menghubungkan berbagai Pasal untuk memahami maksud hukum secara menyeluruh. Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah pertama bahwa tindakan yang dilakukan P merupakan tindak pidana kejahatan seksual yang memenuhi unsur Pasal 281 KUHP dan Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Kedua tindakan hukum yang dapat dilakukan A sehubungan dengan memperlihatkan alat kelamin di dalam angkutan umum adalah dengan cara melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib tempat kejadian perkara tersebut berlangsung. kata kunci: angkutan umum, perbuatan cabul, eksibisionisme.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 26 Sep 2024 08:21
Last Modified: 26 Sep 2024 08:21
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70677

Actions (login required)

View Item View Item