PENDAPAT HUKUM TENTANG ALTERNATIF PENYELESAIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BERKELANJUTAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

SHEREN SESIOLA, 201000269 (2024) PENDAPAT HUKUM TENTANG ALTERNATIF PENYELESAIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN BERKELANJUTAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1 COVER.pdf

Download (156kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 BAB 1.pdf

Download (129kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9 BAB 2.pdf

Download (149kB) | Preview
[img] Text
10 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (152kB)
[img] Text
11 BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (153kB)
[img] Text
12 BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (107kB)
[img]
Preview
Text
13 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (117kB) | Preview

Abstract

Berbagai macam tempat kerja dapat menjadi locus terjadinya tindak pidana. Coffee shop salah satu tempat atau locus terjadinya tindak pidana. Pelaku pencurian di Coffee Shop dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu costumer ataupun pegawai. Namun dalam hal ini peneliti hendak menganalisis objek penelitian mengenai pegawai yang melakukan pencurian di Coffee Shop. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan tiga permasalahan, yakni 1) Bagaimana perbuatan pelaku pencurian berkelanjutan dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana ? 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam perbuatan pencurian berkelanjutan yang dilakukan oleh Tuan W ? dan 3) Bagaimana langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Tuan M terhadap Tuan W dalam perbuatan pencurian berkelanjutan tersebut ? Alat analisis yang digunakan adalah interpretasi hukum yang terdiri dari interpretasi gramatikal, interpretasi sistematik, dan interpretasi otentik. Perbuatan pelaku pencurian berkelanjutan dapat di kualifikasikan sebagai tindak pidana karena telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana karena pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil uang dari coffee shop secara berulang-ulang, dengan maksud untuk memiliki uang tersebut secara melawan hukum. Pertanggungjawaban hukum dalam perbuatan pencurian berkelanjutan yang dilakukan oleh Tuan W adalah Tuan W dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHPidana karena telah mengakibatkan kerugian materiil bagi pemilik coffee shop sebesar Rp. 86.826.000,. Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Tuan M terhadap Tuan W dalam perbuatan pencurian berkelanjutan tersebut adalah melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung tuduhan terhadap Tuan W, meminta bantuan dari pengacara atau penasihat hukum untuk mendampingi dalam proses hukum, meminta ganti rugi kepada Tuan W atas kerugian yang diderita oleh Tuan M, selain itu tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tuan W dapat diselesaikan dengan upaya restorative justice. Kata Kunci : Pencurian, Berlanjut, dan Restorative Justice.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 26 Sep 2024 07:58
Last Modified: 26 Sep 2024 07:58
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/70672

Actions (login required)

View Item View Item