KEBIJAKAN FORMULASI PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DALAM RANGKA PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Yunianto Eko Putro, Bambang (2024) KEBIJAKAN FORMULASI PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DALAM RANGKA PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL Bambang Yunianto Eko Putro.docx

Download (178kB)
[img]
Preview
Text
Tesis Bambang Yunianto MIH.pdf

Download (9MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini membahas kebijakan hukum pidana terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan di Indonesia. Tindak pidana korupsi semakin marak dan meningkat setiap tahunnya. Ketika hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana, jaksa harus menegakkan putusan ini sesuai hukum yang berlaku. Fokus penelitian mencakup formulasi kebijakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset koruptor. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Dilakukan dalam dua tahap: penelitian kepustakaan dan lapangan, menggunakan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Kejaksaan memiliki kewenangan yang luas dalam menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Proses perampasan ini dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu mekanisme pidana yakni melalui KUHP, KUHAP, Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UU Tipikor dan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor dan mekanisme perdata yang didasarkan pada Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 38C UU Tipikor dan JPN harus mampu membuktikan aset koruptor tersebut dalam gugatan perdatanya. Namun, dalam prakteknya, terdapat tantangan signifikan terkait gugatan perdata, di mana Jaksa Pengacara Negara harus membuktikan "kerugian negara" yang seringkali sulit dipertanggungjawabkan di pengadilan. Sebagai alternatif, model perampasan in Rem diusulkan sebagai solusi untuk memfasilitasi pemulihan kerugian negara tanpa memerlukan beban pembuktian yang sama beratnya. Untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan kasus korupsi, RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk segera disahkan, sehingga dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara lebih efisien di Indonesia. Kata Kunci: Tindak pidana korupsi, Kejaksaan, Perampasan aset.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 28 Aug 2024 06:38
Last Modified: 24 Sep 2024 07:06
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69625

Actions (login required)

View Item View Item