HARMONISASI DALAM PENGATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH DAN KEBEBASAN BERAGAMA : IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006

FIRMAN SAMUEL LUMBAN TOBING, 201000197 (2024) HARMONISASI DALAM PENGATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH DAN KEBEBASAN BERAGAMA : IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (361kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (242kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (281kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (282kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (130kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (157kB) | Preview

Abstract

Kebebasan beragama merupakan hak asasi fundamental yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun UUD 1945 dan berbagai undang-undang menjamin kebebasan beragama dan beribadah, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait pendirian rumah ibadah. Beberapa peristiwa seperti kasus Ahmadiyah di Tasikmalaya dan GKI Yasmin di Bogor menunjukkan adanya konflik antara perlindungan kebebasan beragama dan upaya pemerintah dalam mengontrol rumah ibadah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai: (1) bagaimana perundang-undangan mengatur pendirian rumah ibadah dalam konteks kebebasan beragama dari perspektif HAM; (2) bagaimana pendirian rumah ibadah oleh pemerintah dapat mempengaruhi kebebasan beragama; dan (3) bagaimana harmonisasi peraturan perundangundangan dalam mengatur pendirian rumah ibadah jika disandingkan dengan prinsip HAM di Indonesia. Analisis terhadap masalah-masalah ini diperlukan untuk memahami tantangan dan peluang dalam mewujudkan penerapan hukum yang adil dan seimbang terkait pengawasan rumah ibadah, sambil tetap menjaga kebebasan beragama sebagai hak asasi yang fundamental. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, berfokus pada analisis hukum positif terkait pendirian rumah ibadah dan kebebasan beragama. Tahapan penelitian meliputi studi kepustakaan dan lapangan, dengan teknik pengumpulan data melalui penelaahan dokumen hukum dan wawancara. Sumber data mencakup bahan hukum primer (perundang-undangan), sekunder (buku, jurnal), dan tersier (kamus, internet). Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, menghasilkan data deskriptif yang diolah melalui proses penyimpulan deduktif dan induktif. Penelitian ini bertujuan memahami harmonisasi antara pendirian rumah ibadah dan kebebasan beragama dari perspektif hak asasi manusia, dengan mempertimbangkan aspek kerangka hukum, etika, dan strategi implementasi. Indonesia memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadah, namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan dan konflik. Pendirian rumah ibadah yang tidak tepat dapat memicu berbagai masalah serius, termasuk pelanggaran HAM dan ancaman terhadap persatuan bangsa. Untuk mencapai harmonisasi antara pengaturan pendirian rumah ibadah dengan kebebasan beragama, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum, serta pertimbangan konteks sosial budaya masyarakat setempat. Kasus Ahmadiyah di Tasikmalaya menjadi contoh nyata tantangan dalam mengharmonisasikan peraturan tersebut, di mana penerapannya dianggap membatasi kebebasan beragama kelompok minoritas dan memicu konflik. Kata Kunci: Kebebasan Beragama, Pendirian Rumah Ibadah, Hak Asasi Manusia, Harmonisasi Hukum, Konflik Agama

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 28 Aug 2024 03:48
Last Modified: 28 Aug 2024 03:48
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69618

Actions (login required)

View Item View Item