Mutiara Puteri Azzahra, 191000319 (2024) PENGHENTIAN PROSES HUKUM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN ALASAN PEMAAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (287kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (271kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (124kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (229kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (118kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (209kB) | Preview |
Abstract
Mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana tidak cukup dengan hanya dipenuhinya syarat perbuatan yang dilakukan pelaku bersifat melawan hukum. Mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana juga memerlukan syarat adanya kesalahan dalam diri pelaku. Salah satu unsur dari kesalahan adalah tidak adanya alasan pemaaf. Artinya ketika ditemukan alasan pemaaf, maka pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan. Membuktikan terdapat tidaknya alasan pemaaf harus dilakukan di pengadilan tetapi faktanya pada beberapa kasus membuktikan alasan pemaaf sudah dimulai di tahap kepolisian sehingga berdampak pada dihentikannya proses penanganan perkara pidana. Berdasarkan hal tersebut perlu dikaji pengaturan penghentian proses hukum penanganan perkara pidana dalam perspektif hukum pidana, pelaksanaan penghentian proses hukum penanganan perkara pidana terhadap tindak pidana yang dalam diri pelakunya terdapat alasan pemaaf dan konsep solusi penerapan penghentian proses hukum penanganan perkara pidana untuk meminimalisir kekeliruan dalam praktik. Penelitian dilakukan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan menggunakan metode pendekatan yuridis kualitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan data primer. Data primer digunakan sebagai data pendukung. Tahapan penelitian dilakukan dengan dua tahap yaitu studi dokumen dan studi lapangan sebagai penunjang studi dokumen. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif. Adapun penelitian ini memilih lokasi penelitian di Instansi Polrestabes Bandung. Pengaturan penghentian proses hukum penanganan perkara pidana dalam perspektif hukum pidana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetapi pengaturan tidak spesifik membahas penghentian proses hukum penanganan perkara pidana yang diduga terdapat unsur alasan pemaaf. Pelaksanaan penghentian proses hukum penanganan perkara pidana terhadap tindak pidana yang dalam diri pelakunya terdapat alasan pemaaf dalam praktik ditemukan bahwa pada beberapa kasus penghentian proses hukum penanganan perkara pidana terjadi pada tahapan kepolisian hal ini terjadi karena ditemukan alasan pemaaf dalam diri pelaku. Praktik lainnya menunjukan bahwa pada beberapa kasus lainnya proses hukum penanganan perkara pidana tidak dihentikan atau tetap berjalan sampai pada tahapan pengadilan karena pembuktian ada tidaknya alasan pemaaf dilakukan pada tahapan pengadilan dalam persidangan. Konsep solusi penerapan penghentian proses hukum penanganan perkara pidana untuk meminimalisir kekeliruan dalam praktik adalah perlu dilakukan revisi KUHAP khususnya terhadap regulasi penghentian proses hukum penanganan perkara pidana agar tidak terjadi perbedaan penanganan. Perlu juga dibuat peraturan bersama antara institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan khusus tentang penanganan perkara pidana yang terdapat unsur alasan pemaaf. Selanjutnya perlu dilakukan pelatihan bersama gabungan seluruh institusi penegak hukum. Kata Kunci: Alasan Pemaaf, Hukum Pidana, Kepolisian
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 29 Jul 2024 02:16 |
Last Modified: | 29 Jul 2024 02:16 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69402 |
Actions (login required)
View Item |