PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Wibowo, Cakra Yudha (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Cakra.docx

Download (0B)

Abstract

Proses pembatalan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang bekerjasama dengan mafia pertanahan sudah selayaknya diberikan sanksi pidana. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif maupun represif agar permasalahan pembatalan sertifikat hak atas tanah tidak dijadikan ajang untuk menguasai pertanahan secara illegal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: 1) Apakah penyalahgunaan wewenang Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana; 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang akan dilakukan dalam penelitian ini ialah studi dokumen, wawancara dan observasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan wewenang Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan teori pertanggungjawaban bahwa tanggungjawab Kepala Badan Pertanahan Nasional yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah merupakan tanggungjawab individu dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan. Artinya Kepala Badan Pertanahan Nasional bertanggungjawab sendiri atas pelanggaran yang dilakukannya karena sengaja diperkirakan dengan tujuan menimbulkan kerugian, karena telah melakukan pembatalan sertifikat hak atas tanah. Secara yuridis, pertanggungjawaban pidana terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Pertanggungjawaban Pidana.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 22 May 2024 03:08
Last Modified: 22 May 2024 03:08
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/69009

Actions (login required)

View Item View Item