Novi Yulianti, 181000154 (2024) KEPASTIAN HUKUM PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (65kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (231kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (274kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (192kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (163kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (129kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKApdf.pdf Download (93kB) | Preview |
Abstract
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak guna mendirikan serta memiliki bangunan atas tanah yang bukan kepunyaannya sendiri dengan jangka waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 30 tahun serta dapat diperpanjang lagi hak guna tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 tahun. Mengenai keterbatasan jangka waktu hak guna bangunan ini, disebutkan dalam PP Nomor 18 tahun 2021 menyebutkan, bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhimya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut, sedangkan menurut PMNA/KBPN Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan diajukan oleh pemegang hak dalam tenggang waktu 2 tahun, sebelum berakhimya jangka waktu hak tersebut. Adanya perbedaan ketentuan tersebut menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Kasus yang terjadi dalam praktik, terdapat pemohon yang mengalami masa berlaku hak guna bangunannya telah berakhir ingin meningkatkan haknya menjadi hak milik. Hal inilah yang membuat penulis menjadi tertarik untuk mengkaji lebih dalam. Identifikasi masalah dalam penelitian ini bagaimana kepastian hukum perpanjangan hak guna bangunan yang sudah habis masa berlakunya? bagaimana hubungan antara hak prioritas dalam permohonan perpanjangan hak guna bangunan yang sudah habis masa berlakunya? masalah - masalah apa yang timbul dalam perpanjangan hak guna bangunan yang sudah habis masa berlakunya dan bagaimana penyelesaian? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptis analisis yaitu metode yang memberi gambaran terkait dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan teori hukum serta dengan praktiknya. Metode pendekatan penelitian ini yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan serta dokumen lainnya yang memiliki hubungan dengan penelitian ini. Tahap penelitian meliputi penelitian kepustakaan dengan tiga bahan hukum penelitian seperti primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data penelitian ini mengunakan yuridis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kepastian perpanjangan hak guna bangunan yang telah berakhir masa berlakunya sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Selanjutnya Badan Pertanahan Nasional tidak mengatur secara khusus prosedur mengenai hak prioritas. Akan tetapi terdapat 3 (tiga) hal yang mendasari penentuan hak prioritas atas tanah berupa hak guna bangunan yang habis jangka waktunya, yaitu subjek hak, alat bukti dan penggunaan lahan. Dan masalah yang sering timbul dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan yang sudah habis masa berlakunya adalah kelengkapan data fisik dan yuridis, masih adanya sengketa dari tanah yang dimohon, tidak adanya bangunan pada tanah yang dimohonkan, dan ketidaksesuaian gambar di surat ukur dengan fisik. Kata Kunci: kepastian hukum, perpanjangan hak guna bangunan, hak prioritas
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 23 Mar 2024 02:16 |
Last Modified: | 23 Mar 2024 02:16 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68483 |
Actions (login required)
View Item |