SINAMBELA, PANTER RIVAY (2024) HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
JURNAL PANTER RIVAY SINAMBELA.docx Download (92kB) |
||
|
Text
Tesis Panter Rivay Sinambela MH.pdf Download (9MB) | Preview |
Abstract
Penerapan dan penghapusan hukuman mati dalam konteks hukum Indonesia tampaknya masih akan menghangat dalam beberapa dekade kedepan. Perdebatan ini sejalan dengan dinamika hukum nasional maupun internasional yang sangat pesat serta munculnya pendekatan-pendekatan baru dalam memperlihatkan dan menilai relevansi hukuman mati dalam konteks sistem hukum bentuk dan asas negara, serta perubahan sosial, termasuk teknologi. Hak Asasi Manusia sebagai perangkat yang melekat pada kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Bila ditelaah ancaman sanksi dalam hukuman pidana mati di Indonesia ada enam belas peraturan perundang-undangan mencantumkan sanksi pidana hukum yang berkaitan dengan hukum pidana mati. Pembaharuan hukum pidana nasional yang berkaitan pidana mati dalam pertimbangan hukum, menunjukan bahwa eksistensi pidana mati masih sangat relevan untuk tetap dipertahankan dalam hukum positif di Indonesia. Melalui Penelitian ini penulis hendak memaparkan pelaksanaan hukuman mati melalui perspektif hak asasi manusia dan pelaksanaan dengan kitab KUHP baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis kualitatif, melalui pemaparan dan uraian berdasarkan kaidah-kaidah silogisme hukum,intepretasi dan konstruksi hukum yang berlaku. Sumber data diperoleh dari literatur dan undang-undang serta data wawancara menggunakan data deskriptif analitis dan data wawancara. Metode analisis yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan yang satu tidak bertentangan dengan yang lain dengan memperhatikan hirarki perundang-undangan. Setelah dilakukan analisa terhadap literatur dan data wawancara, dapat disimpulkan Penetapan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada 2 Desember 2022 bahwa pada pasal 100 penetapan hukuman pidana mati dapat dikurangi tingkat hukumannya dengan pelaksanaan terlebih dahulu percobaan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun masa percobaan. Apabila dalam masa tersebut terpidana mati ada rasa penyesalan dapat diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian pelaksanaan hukuman pidana pasca penetapan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini perlu masukan serta perbaikan bagi pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat berdasarkan Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : “ Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia”
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Mr soeryana soeryana |
Date Deposited: | 15 Mar 2024 04:20 |
Last Modified: | 25 Mar 2024 08:18 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68186 |
Actions (login required)
View Item |