Qisthi Maulidia, 181000159 (2024) STUDI KASUS TERHADAP PENETAPAN NOMOR : 589/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT. TENTANG PENCORETAN PERKARA DALAM SENGKETA WANPRESTASI ANTARA PT PABORAS BRYAN BERKARYA MELAWAN PT LAMSARULY ARTHA KENCANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
cover qisthi.pdf Download (39kB) | Preview |
|
|
Text
bab 1 qisthi.pdf Download (81kB) | Preview |
|
|
Text
bab 2.pdf Download (107kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (177kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (81kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (129kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (11kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (16kB) | Preview |
Abstract
Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting”atau tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum. Terdapat 2 macam tuntutan hak yang bertitik tolak pada ada atau tidak adanya sengketa, yaitu gugatan dan permohonan. Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, dimana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, serta hasil akhirnya berupa Putusan. sedangkan tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut permohonan, dimana hanya ada satu pihak saja, yaitu pemohon dan hasil akhirnya adalah Penetapan. Dalam prkatek persidangan dipengadilan ternyata terdapat suatu perkara gugatan yang diakhiri dengan suatu penetapan. Dalam hal ini adalah Penetapan Nomor 589/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt. mengenai Pencoretan Perkara. Hal inilah menjadi permasalahan hukum yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Identifikasi fakta hukum dalam studi kasus ini adalah apakah penetapan pengadilan Nomor 589/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt tentang pencoretan perkara dapat dikategorikan sebagai penetapan yang dihasilkan melalui acara sidang istimewa berdasarkan Pasal 124 HIR ? Dan bagaimana upaya hukum penyelesaian sengkta antara PT Lamsaruly Artha Kencana dengan PT. Paboras Bryan Berkarya setelah dijatuhkannya Penetapan Nomor 589/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt tentang Pencoretan Perkara ? Alat analisis yang digunakan dalam penyelesaian studi kasus ini adalah dengan cara melakukan penafsiran hukum atau interpretasi hukum. Interpretasi atau penafsiran merupakan metode penelitian hukum yang menjelaskan mengenai teks Undang-Undang agar selaras dengan peristiwa tertentu. Penafsiran atau interpretasi yang digunakan adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Kesimpulan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa ketentuan hukum yang sejalan dengan adanya penetapan pengadilan mengenai pencoretan perkara secara substansi adalah tidak menyelesaikan perkara, dalam hal ini sesuai dengan maksud Pasal 124 HIR tentang gugurnya sutu perkara. Selanjutnya, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan adalah dengan menempuh cara litigasi dan nonlitigasi. Secara non litigasi atau penyelesaian diluar pengadilan dapat dilakukan dengan cara negosiasi, konsiliiasi, arbitrase atau mediasi. Sedangkan secara litigasi dapat dilakukan upaya dengan cara mengajukan gugatan baru oleh pihak yang merasa dirugikan. Kata Kunci: Penetapan Pengadilan, Pencoretan Perkara, Perkara Gugur.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 14 Mar 2024 04:40 |
Last Modified: | 14 Mar 2024 04:40 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68169 |
Actions (login required)
View Item |