Renaldi Rachmansyah, 181000424 (2024) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENAWARAN DALAM TRADING ONLINE OLEH PLATFORM BINARY OPTION DAN FOREX DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (235kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (205kB) | Preview |
|
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (193kB) |
||
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (254kB) |
||
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (129kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (138kB) | Preview |
Abstract
Kemajuan teknologi telah berkembang pesat dan perbuatan pidana pun bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, dari kejahatan berbasis, perjudian online, penipuan, investasi bodong. Hal ini dikarenakan banyaknya iklan yang di publish oleh influencer mengenai keuntungan besar yang bisa di dapatkan ketika trading di aplikasi binary option/forex, skema yang diterapkan binary option mirip dengan judi kemudian juga pelaku yang menyebarkan untuk memainkan platform ini bisa dikenakan sanksi penipuan karena menipu dengan mengatakan bahwa binary option adalah investasi. Perbuatan tesebut mempunyai sanksi yang termuat dalam UndangUndang 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian ini antara lain menjelaskan bagaimana aturan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian masalah atas kasus penipuan doni salmanan dan indra sebagai influencer yang menjadi afiliator dalam kasus Binary Option dan Forex. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus permasalahan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis mengenai permasalahan Penawaran Perdagangan Berjangka Oleh Platfform Trading Online. Pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang- undangan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dan permasalahan yang akan digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut. Dengan mengkaji kronologi kasus,dan menghubungkan antara kejadian,aturan hukum,sanksi,yang kemudian disesuaikan dengan teori-teori, konsep-konsep,serta aturan-aturan hukum yang berhubungan penulisan ini.Berdasarkan hasil penelitian diperolehlah hasil bahwa, pengaturan hukum yang berlakusanksi terhadap oknum kejahatan pelaku penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen telah diatur secara sistematis di dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, investasi bodong seperti binary option sudah sepatutnya diblokir dan Pertanggung jawaban pidana para pembuat yakni influencer yang menjadi afiliator dihukum berdasarkan unsur-unsur dari pasal seperti halnya Pasal 28 ayat (1), Pasal 45A ayat (1) UU ITE Dan juga Pasal 3 UU TPPU divonis penjara 8 Tahun untuk Afiliator Doni Salmanan, Dan 10 tahun penjara untuk afiliator Indra Kenz kesalahan yang dilakukan influencer dalam hal ini yakni telah terbukti melakukan penipuan yang merugikan konsumen. Kata kunci : Affiliator, Binary Option, Forex, Penipuan
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 07 Mar 2024 03:44 |
Last Modified: | 07 Mar 2024 03:44 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68143 |
Actions (login required)
View Item |