YURISDIKSI PENGADILAN MILITER III MANADO DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI ATAS KELALAIAN YANG MENYEBABKAN MENINGGAL DUNIA

Emir Rachman Gani, 181000087 (2024) YURISDIKSI PENGADILAN MILITER III MANADO DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI ATAS KELALAIAN YANG MENYEBABKAN MENINGGAL DUNIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1 COVER.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 BAB 1.pdf

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9 BAB 2.pdf

Download (187kB) | Preview
[img] Text
10 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (99kB)
[img] Text
11 BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (184kB)
[img] Text
12 BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img]
Preview
Text
14 DAFUS.pdf

Download (103kB) | Preview

Abstract

Tentara Nasional Indonesia atau disingkat dengan kata TNI adalah suatu komponen aparat negara yang dimana dalam tugas pokok TNI adalah mempertahankan kedaulatan suatu negara Indonesia digaris terdepan untuk menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Anggota TNI tentunya terikat dengan aturan-aturan yang sangat ketat dan harus selalu patuh terhadap semua aturan. Berdasarkan latar belakang diatas maka dirumuskan identifikasi masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana dasar kewenangan pengadilan militer dalam mengadili tindak pidana kecelakaan oleh anggota TNI atas kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia 2) bagaimana dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara 7 bulan dalam putusan nomor DILMIL III 17 Manado Nomor 9-k/PM.III-17/AD/II/2021 3) bagaimana penjatuhan pidana penjara 7 bulan oleh hakim telaj memenuhi tujuan dari pemidanaan Alat analisis yang dipergunakan adalah interpretasi hukum gramatikal dan kontruksi hukum metode fiksi hukum. Istilah lain dari interpretasi hukum ialah penafsiran hukum, penafsiran dalam KBBI yang berarti proses, cara, perbuatan menafsirkan dan upaya menjelaskan arti sesuatu yang kurang jelas. Penafsiran hukum ini adalah metode penemuan hukum yang memberi suatu penjelasan mengenai isi teks dari undang-undang yang akan dihubungkan atau dikorelsikan dengan peristiwa tertentu. Kontruksi hukum ini adalah metode untuk menjelaskan kata-kata atau membentuk pengertian (hukum bukan untuk menjelaskan barang, pengertian hukum yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, maka dapat disimpulkan kasus ini yang berhak mengadili adalah wewenang pengadilan militer karena terdakwa adalah seorang anggota TNI maka dari itu pengadilan militer berwenang menjalankan persidangan ini. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tentunya ditentukan oleh dua faktor yaitu faktor peringanan dan faktor pemberat, maka hakim dapat melihat dalam jalannya persidangan berlangsung hakim dapat menilai dan memutuskan suatu putusan terhadap terdakwa tersebut. Penjatuhan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan oleh hakim kepada terdakwa adalah putusan yang sudah sangat tepat mengingat perbuatan terdakwa setelah mengalami kejadian tersebut terdakwa mau bertanggung jawab penuh terhadap korban kecelakaan, keluarga korban pun sudah memaafkan dan menganggap terdakwa sebagai keluarga dan terdakwa meminta keringanan terhadap majelis hakim. Putusan itu belum memenuhi tujuan pemidanaan dikarenakan sebelumnya terdakwa sudah mengalami kejadian yang serupa dan adanya sanksi administratif, dalam kasus ini terdakwa mengalami kasus yang sama dan didalam putusan tidak ada sanksi administratif dan hakim pun memutuskan perkara ini dibawah tuntutan oditur militer. Kata Kunci : TNI, Kecelakaan, Hilangnya nyawa seseorang

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 21 Feb 2024 06:29
Last Modified: 21 Feb 2024 06:29
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68036

Actions (login required)

View Item View Item