TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Ilham Muhammad Anantha, 171000184 (2024) TINDAK PIDANA PEDOFILIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A.COVER.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F.BAB I.pdf

Download (396kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G.BAB II.pdf

Download (441kB) | Preview
[img] Text
H.BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (318kB)
[img] Text
I.BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (282kB)
[img] Text
J.BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (188kB)
[img]
Preview
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (252kB) | Preview

Abstract

Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang paling mulia di antara makhluk-makhluk Allah lainnya. Dianugerahkan kepadanya insting untuk mempertahankan keturunan sebagai konsekuensi kemuliaannya itu. Hal ini berarti manusia harus memperkembangkan keturunan dengan alat dan pelengkapan yang telah diberikan oleh Allah kepadanya. Di antara perlengkapan ini adalah alat kelamin dan nafsu syahwat untuk saling bercinta. Dari percintaan inilah akan timbul nafsu seks sebagai naluri manusia sejak lahir. Tindak pidana pedofilia dalam hukum di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Perlu dipahami tentang arti pedofilia itu sendiri yang mana hal tersebut yaitu suatu bentuk tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, dan anak tersebut dilindungi dari tindak eksploitasi seksual. Terdapat ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan untuk menjaga kesucian dalam kaitannya dengan seksualitas, yaitu dalam QS. An-Nur (24) ayat 33 : Artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” Sementara dalam implementasi di masyarakat terjadi sebaliknya sebagaimana tentang dalam putusan No. 989/PID.SUS/2021/ PN BDG. Maka penelitian ini berfokus pada 1. Bagaimana Hukum Islam mengatur tentang tindak pidana pedofilia ? 2. Bagaimana pertumbuhan kasus tindak pidana pedofilia di masyarakat ? 3. Bagaimana alternatif solusi untuk menekan terjadinya kasus tindak pidana pedofilia ? Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teoriteori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dan menggunakan metode pengumpulan data Studi Pustaka (literature research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data Pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dalam Islam, melakukan pelanggaran berupa tindak pidana pedofilia atau pelecehan untuk anak di bawah umur adalah dosa besar dan melanggar hukum karena diharamkan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan hubungan seksual baik dengan sesama pria, atau dengan sesama wanita, atau juga dengan lawan jenis baik dari yang tua sampai yang muda semua merupakan perbuatan zina apabila tidak ada ikatan perkawinan yang sah. Upaya penanggulangan kasus tindak pidana pedofilia, sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam Islam terbagi menjadi dua yaitu pertama pencegahan dan pembalasan (ar-rad'u wa azzajru), dan kedua perbaikan dan pengajaran (alislah wa at-tahzib). Tujuan pencegahan artinya menahan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mencegah supaya orang lain tidak melakukan tindak pidana tersebut. Tujuan pengajaran maksudnya yaitu untuk memberikan pelajaran bagi pelaku supaya pelaku tersebut dapat bertaubat dan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Kata kunci : Pedofilia, Hukum Pidana Pedofilia.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 15 Feb 2024 03:41
Last Modified: 15 Feb 2024 03:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67996

Actions (login required)

View Item View Item