Alhidami Wildan, 191000217 (2024) RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DIKAITKAN DENGAN PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A.COVER.pdf Download (101kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB1.pdf Download (266kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (221kB) | Preview |
|
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (207kB) |
||
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (208kB) |
||
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (123kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (205kB) | Preview |
Abstract
Korban tindak pidana penipuan seharusnya bisa memperoleh ganti kerugian yang disebabkan oleh pelaku, dengan harapan bisa untuk memenuhi hak-hak korban dengan melakukan upaya restitusi yang dapat dilakukan oleh korban. Lembaga yang dapat memberikan fasilitas untuk dapat melakukan permohonan restitusi yaitu lembaga perlindungan saksi dan korban. lembaga perlindungan saksi dan korban merupakan sebuah lembaga yang memiliki otonomi, tetapi tetap bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan berkedudukan di ibu kota Jakarta, yang dapat membantu korban tindak pidana untuk dapat memperoleh restitusi. Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang dikaji ialah Bagaimana pengaturan restitusi di dalam hukum pidana? dan Bagaimana pemenuhan hak korban tindak pidana penipuan dalam mendapatkan restitusi?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dengan bantuan data primer atau data empiris sebagai data pendukung. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan primer yang didukung dengan data tersier. Data yang diperoleh dianalisis dengan cara yuridis kualitatif sehingga dapat memperoleh kesimpulan dengan cara analisis kualitatif dan diharapkan dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini Hasil penelitian ini menunjukan kesimpulan bahwa sistem peradilan pidana tidak mengutamakan kepentingan korban dalam mengupayakan untuk dapat memperoleh ganti kerugian atau restitusi. Dikarenakan permasalahan korban dalam hukum pidana merupakan menyangkut kepentingan masyarakat secara universal atau hukum publik, kepentingan korban yang telah diwakilkan oleh negara melalui aparat penegak hukum, dengan cara menghukum pelaku telah dianggap telah menyelesaiaan permasalahan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, terdapat klasifikasi korban tertentu yang dapat memperoleh restitusi, namun untuk korban tindak pidana yang tidak dijelaskan dalam aturan tersebut seperti tindak pidana penipuan, maka akan dilakukan penilaiaan lebih lanjut oleh pihak lembaga perlindungan saksi dan korban untuk korban bisa memperoleh restitusi. Kata Kunci: Restitusi, Korban Tindak Pidana Penipuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 03 Feb 2024 04:08 |
Last Modified: | 03 Feb 2024 04:08 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67791 |
Actions (login required)
View Item |