Maggie Adytia, 191000137 (2023) PENDAPAT HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN M-BANKING DENGAN MODUS JUAL BELI ONLINE DALAM PERSPEKTIF CYBERCRIME. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (131kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (153kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (302kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (150kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (169kB) | Preview |
Abstract
Internet mengalami perkembangan yang luar biasa, hal ini dapat dilihat pada tahun 1998 yang diperkirakan lebih dari 100 juta orang yang tersambung ke internet dan jumlah ini meningkat dua kali lipat pada tahun 1999 dan diperkirakan akan lebih meningkat lagi padan tahun 2000an. Keberadaan dunia cyber tersebut memberikan pengaruh yang besar terhadap berbagai bidang kehidupan. Namun pengaruh tersebut tidaklah selalu berdampak positif tetapi juga bisa berdampak negatif. Salah satu dampak negatif terwujudkan dengan adanya istilah yang dikenal dengan cybercrime. Maka, identifikasi fakta hukum sebagai berikut (1) Bagaimana pelaksanaan transaksi elektronik melalui Platform jual beli online (2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (3) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh korban terhadap perbuatan penipuan mbanking yang dilakukan oleh pelaku Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang tidak jelas mengenai teks undangundang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan pristiwa tertentu. Dalam melakukan penafsiran hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak lengkap atau tidak jelas, seorang ahli Hukum tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Upaya yang dapat dilakakukan oleh pelaku dapat dilakukan dengan du acara yang pertama upaya pidana palaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta jika mengacu pada sanksi pidana terdapat pada Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pelaku dapat di kenakan hukuman penjara paling lama paling lama 6 (enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) Selajutnya korban dapat melakukan uapaya ganti rugi Penggabungan perkara ganti kerugian, secara khusus diatur dalam Bab XIII KUHAP yang mengatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101. Pasal 98 ayat (1) KUHAP Kata kunci : pendapat hukum, pertanggungjawaban hukum, cybercrime
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 07 Nov 2023 06:34 |
Last Modified: | 07 Nov 2023 06:34 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67405 |
Actions (login required)
View Item |