KEPASTIAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI PERMOHONAN HAK GUNA BANGUNAN YANG DIAJUKAN OLEH PT.PLN DESA JELEGONG DI KABUPATEN BANDUNG DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK ATAS TANAH

Aldi Rivaldiansyah Yusuf Agung, 191000442 (2023) KEPASTIAN HUKUM DALAM MENANGGULANGI PERMOHONAN HAK GUNA BANGUNAN YANG DIAJUKAN OLEH PT.PLN DESA JELEGONG DI KABUPATEN BANDUNG DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK ATAS TANAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (151kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (287kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (277kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (315kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (168kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (149kB) | Preview

Abstract

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan , dan Hak Atas Tanah telah memuat ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan untuk pemberian Hak Guna Bangunan untuk menjamin Kepastian Hukum. Namun pada praktiknya masih terdapat permasalahan terkait dengan permohonan pemberian Hak Guna Bangunan yaitu terdapat ketidaksesuaian dengan prosedur Permohonan Hak Guna Bangunan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan , dan Hak Atas Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis dengan menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum disertakan dengan pelaksanaan hukum yang memberikan penjelasan dari suatu isu yang timbul, kemudian disusun secara terstruktur untuk dianalisis yang mendalam menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik Pengumpulan Data yang dilakukan dengan Studi Kepustakaan (Library Study) dan Studi Lapangan (Field Study).Alat Pengumpulan Data dalam penelitian memakai Alat Data Kepustakaan dan Alat Data Lapangan dengan melakukan wawancara.Lalu dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menggunakan peraturan perundangundangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan hasil wawancara mengenai permasalahan hukum yang ada pada permasalahan permohonan Hak Guna Bangunan oleh PT.PLN. Teknik Pengumpulan Data yang dilakukan dengan Berdasarkan Penelitian tersebut, diperoleh hasil Kepastian Hukum Permohonan Hak Guna Bangunan di atas dengan mengajukan beberapa permohonan sesuai prosedur tahapan Sertifikat yaitu permohonan penerbitan peta bidang tanah, permohonan SK dan permohonan sertifikat. Kekuatan hukum surat pernyataan aset dan fisik bidang tanah disebutkan didalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. dengan ini Badan Pertanahan Nasional menyelesaikan permasalahan kasus Permohonan Hak Guna Bangunan dengan mengambil tindakan pemberitahuan perbaikan dan memberikan konfirmasi kepada PT.PLN. Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Kepastian Hukum, Badan Pertanahan Nasional

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 12 Oct 2023 04:39
Last Modified: 12 Oct 2023 04:39
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67216

Actions (login required)

View Item View Item