PENCANTUMAN PIDANA TUTUPAN SEBAGAI PIDANA POKOK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP NASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW

Ilham Yuman Pratama, 191000266 (2023) PENCANTUMAN PIDANA TUTUPAN SEBAGAI PIDANA POKOK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP NASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (290kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (310kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (244kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (266kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (163kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (199kB) | Preview

Abstract

Pada Tahun 1946 ditambahkannya pidana tutupan dalam KUHP melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 1946 menjadikan pidana tutupan sebagai salah satu jenis pidana pokok dalam KUHP Indonesia. Pidana Tutupan sendiri lahir melalui peristiwa 3 juli 1946 yang bisa dilihat dalam sejarahnya merupakan kudeta pertama di Indonesia. Setelah satu abad menggunakan KUHP “buatan” Belanda akhirnya bangsa Indonesia memilik KUHP “asli” buatan Indonesia. Dalam setiap perumusan peraturan di sebuah negara hukum maka akan selalu hadir suatu asas yaitu asas kesamaan dihadapan hukum atau sering disebut asas equality before the law͘Permasalahan timbul ketika Pidana Tutupan dihidupkan kembali dalam KUHP Nasional. Dalam Pasal 74 ayat (2) dikatakan bahwa “dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam, hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan”. Terdapat frasa “maksud yang patut dihormati” atau sering disebut Custodia Honesta. Permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini adalah apa parameter dari frasa maksud yang patut dihormati serta bagaimana pidana tutupan dalam KUHP nasional dilihat dari asas equality before the law dan tujuan pencantuman pidana tutupan dalam KUHP Nasional dalam mencapai tujuan pemidanaan itu sendiri. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif-analitis, serta metode pendekatan adalah yuridis- normatif. Tahap penelitian berupa studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah pengumpulan dokumen-dokumen berupa buku-buku, artikel yang dimuat dalam internet dan peraturan perUndang-Undangan terkait permasalahan yang dikaji, kemudian metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode normatifkualitatif. Serta metode pendekatan yuridis-filosofis merupakan pendekatan melalui kacamata filsafat. Pendekatan filsafat sebagai pisau analisis mempunyai wilayah yang lebih luas dan transendent dari pada hukum normatif, maka filsafat hukum mempunyai wilayah lebih mendalam maknanya daripada penyelidikan tentang cara kerja hukum. Pencantuman pidana tutupan dalam KUHP Nasional digunakan untuk menghukum para terpidana politik yang melanggar delik kejahatan politik dengan niat untuk memajukan bangsa negara tanpa adanya pertumpahan darah. Walaupun hanya sekali dijatuhkan pada pelaku peristiwa 3 juli 1946 Pidana tutupan akan eksis pada KUHP Nasional yang akan datang. Pidana tutupan dirasa tidak akan melanggar asas equality before the law mengingat para pelanggar delik politik merupakan para intelektual bangsa dan memiliki motif terpuji untuk memajukan bangsa dan negaranya. Dikaitkan dengan tujuan pemidanaan sendiri pidana tutupan akan memulihkan kembali konflik yang sebelumnya ada, juga akan berpengaruh pada rasa aman masyarakat dan menimbulkan perdamaian kembali ketika konflik mereda. Kata Kunci: Pidana Tutupan, Equality Before The Law, KUHP Nasional

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 11 Oct 2023 03:28
Last Modified: 11 Oct 2023 03:28
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67191

Actions (login required)

View Item View Item