PENEGAKAN HUKUM TERAHADAP ZEE INDONESIA ATAS KLAIM SEPIHAK WILAYAH PERAIRAN NATUNA UTARA OLEH REPUBLIK RAKYAT CHINA DITINJAU DARI UNCLOS 1982

ASMARA EMILIA RAHMAN, 181000026 (2023) PENEGAKAN HUKUM TERAHADAP ZEE INDONESIA ATAS KLAIM SEPIHAK WILAYAH PERAIRAN NATUNA UTARA OLEH REPUBLIK RAKYAT CHINA DITINJAU DARI UNCLOS 1982. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (64kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (215kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (259kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (47kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (177kB) | Preview

Abstract

Sebagai batas terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menentukan kedaulatan negara Indonesia, perairan wilayah Natuna Utara memiliki arti strategis yang signifikan bagi Indonesia. Isu Natuna dipicu oleh fakta bahwa perairan di sekitar Natuna melintasi batas Nine Dash Line milik Republik Rakyat China. Peristiwa itu tidak hanya terjadi di perairan sekitar Natuna tetapi juga di semua wilayah yang termasuk dalam Nine Dash Line yang di klaim oleh RRC. Republik Rakyat China (RRC) adalah satu-satunya pihak yang menyetujui Sembilan Garis Putus, Pemerintah Indonesia juga menolak adanya klaim tersebut karena dianggap melanggar kedaulatan Zona Ekonomi Eksklusif milik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Penegakan Hukum Terahadap Zee Indonesia Atas Klaim Sepihak Wilayah Perairan Natuna Utara Oleh Republik Rakyat China Ditinjau Dari UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Keseluruhan bahan yang telah diperoleh untuk penyusunan penelitian ini dan yang telah dipisah-pisahkan, akan diolah dan dianalisis menurut metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pada pasal 55-75 Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengenai Rejim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) bahwa Indonesia memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan sumber daya alam di landas kontinen sebagaimana diatur oleh Pasal 77 Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Selanjutnya mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh China ialah telah dilanggarnya aturan UNCLOS 1982 mengenai kedaulatan territorial yang membahas tentang kepemilikan wilayah daratan yang ada di Perairan Natuna, serta ketidakjelasan Nine-dash Line yang berdampak pada kedaulatan kawasan ZEE Indonesia. Terakhir mengenai solusi yang diberikan pemerintah Indonesia yakni Pemerintah Indonesia mengajak China menghormati hukum internasional. Aksi ini terkait insiden penggagalan Penyitaan KM. Kway Fey 10078 berbendera China di Laut Natuna serta pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Kata Kunci: Perairan Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif, UNCLOS 1982.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 09 Oct 2023 07:06
Last Modified: 09 Oct 2023 07:06
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67005

Actions (login required)

View Item View Item