PERLINDUNGAN HUKUM KARYA SENI RUPA TIGA DIMENSI TERHADAP PENIRUAN HAK CIPTA OLEH PIHAK LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Citra Ayu Kishardian Salsabila, 191000091 (2023) PERLINDUNGAN HUKUM KARYA SENI RUPA TIGA DIMENSI TERHADAP PENIRUAN HAK CIPTA OLEH PIHAK LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9.BAB1.pdf

Download (234kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10.BAB 2.pdf

Download (164kB) | Preview
[img] Text
11.BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (197kB)
[img] Text
12.BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB)
[img] Text
13.BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (109kB)
[img]
Preview
Text
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (128kB) | Preview

Abstract

Peniruan Hak Cipta karya seni rupa tiga dimensi oleh pihak lain secara ilegal merupakan tindakan kejahatan yang melawan hukum. Peniruan karya seni ini banyak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab karena kurangnya pengetahuan tentang hak cipta dan juga masalah ekonomis sehingga banyak kasus plagiarisme di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah masalah mengenai bagaimana pengaturan perlindungan hukum karya seni rupa tiga dimensi terhadap peniruan hak cipta oleh pihak lain, bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum karya seni rupa tiga dimensi terhadap peniruan hak cipta oleh pihak lain dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap peniruan hak cipta oleh pihak lain. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan dengan mengkaji data-data sekunder seta membahas Perlindungan Hukum karya seni rupa tiga dimensi terhadap peniruan hak cipta oleh pihak lain dihubungkan dengan Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan tanpa menggunakan angka, rumus statistik dan matematik. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa peniruan karya seni rupa tiga dimensi oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta perlu mendapatkan izin dari pemegang hak untuk dapat meniru atau memodifikasi karya tersebut, karena karya seni termasuk hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang. Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta atas karya seni rupa tiga dimensi ini dilindungi sesuai dengan Pasal 40 Ayat (I) huruf n Undang-Undang Hak Cipta secara implisit mengakui bahwa karya seni merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Pelaksanaan perlindungan hukum karya seni rupa tiga dimensi terhadap peniruan hak cipta oleh pihak lain di Indonesia, hasil karya ciptanya berlandaskan dengan sistem perlindungan otomatis, hal ini berarti bahwa seorang pencipta secara otomatis telah mendapatkan perlindungan hukum atas karya cipta dalam bentuk nyata. Upaya penyelesaian sengketa terhadap peniruan hak cipta oleh pihak lain sebagai salah satu contoh yang dilakukan pihak Rabbit Town kepada Chris Burden keduanya telah menempuh jalur litigasi pada Putusan Nomor31/Pdt.Sus-HakCipta/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Pihak Rabbit town telah terbukti melakukan peniruan dan memodifikasi tanpa hak dan tanpa persetujuan dari pemilik hak cipta untuk pengunaan secara komersial. Perbuatan tersebut jelas merupakan bukti yang tidak terbantahkan atas itikad buruk dan kesengajaan dari pihak Rabbit Town yang melakukan pelanggaran hak cipta yaitu meniru sebagian yang substansial terhadap Urban Light karya Chris Burden. Maka dari itu pihak Rabbit Town dihukum untuk mengganti rugi yaitu memusnahkan instalasi Love Light, membayar kerugian RP1.000.000.000 (satu milyar rupiah) serta mengumumkan permintaan maaf secara terbuka melalui paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian nasional berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Kata kunci : Karya seni, peniruan oleh pihak lain, Hak cipta

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 09 Oct 2023 03:19
Last Modified: 09 Oct 2023 03:19
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/66964

Actions (login required)

View Item View Item