PENDAPAT HUKUM TENTANG TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH UP SEBAGAI KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENIPUAN MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Anisa Siti Nurjanah, 191000201 (2023) PENDAPAT HUKUM TENTANG TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH UP SEBAGAI KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENIPUAN MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (148kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (160kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (196kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (256kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (109kB)
[img]
Preview
Text
L.DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (150kB) | Preview

Abstract

Penipuan merupakan kedustaan yang diciptakan demi keuntungan pribadi, walaupun mempunyai makna hukum yang lebih luas, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana pencemaran nama baik merupakan kejahatan dimana hak-hak seseorang dilanggar dengan merusak nama baik atau kehormatannya diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana secara khusus tindak pidana kejahatan yang menyangkut Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disebut juga dengan Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum yaitu interpretasi hukum yang merupakan merupakan sebuah upaya untuk menjelaskan, menerangkan, serta menegaskan baik dalam artian luas ataupun sempit makna hukum yang terdapat dalam konteks penerapannya untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi. Simpulan yang dapat dipaparkan adalah tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik, pemenuhan tindak pidana nya diatur dalam UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur dalam Pasal 27 dan sanksinya terdapat dalam Pasal 45 karena adanya pemerasan dan pengancaman yang berkaitan dengan penipuan online serta diatur pula dalam KUHP dalam Pasal 310, 311, 378 yang berkaitan tentang pencemaran nama baik. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh korban terhadap pelaku adalah wajib mengajukan pelaporan tindak pidana pencemaran nama baik dan penipuan kepada kepolisian diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang terdiri dari Pasal 108 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan upaya yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak ada 2 solusi yaitu upaya litigasi dengan melalui sistem peradilan negara dan upaya non-litigasi dengan penyelesaian perselisihan di luar peradilan negara. Dan penyelesaian yang disarankan dalam penulisan ini adalah upaya non-litigasi. Kata Kunci: Penipuan, Pencemaran Nama Baik, Tindak Pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 02 Oct 2023 03:01
Last Modified: 02 Oct 2023 03:01
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/66338

Actions (login required)

View Item View Item