Demas Hermanto, 191000444 (2023) PENEGAKAN HUKUM PADA PELANGGARAN KODE ETIK KEJAKSAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN BARANG SITAAN HASIL TINDAK PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (179kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (226kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (214kB) | Preview |
|
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (148kB) |
||
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (240kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (127kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (168kB) | Preview |
Abstract
Kode perilaku bagi Jaksa adalah sekelompok aturan rinci yang bertindak sebagai panduan untuk mengatur cara Jaksa berperilaku ketika menjalankan tugastugas mereka. Penelitian ini membahas mengenai permasalahan pelanggaran kode etik Jaksa terhadap penyalahgunaan barang sitaan hasil tindak pidana. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, rumusan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu: 1) Bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik kejaksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia? 2) Bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan barang sitaan? 3) Bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan terhadap Jaksa yang melakukan pelanggaran kode etik? Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dan deskriptif kualitatif yang menitikberatkan pada penguraian fakta-fakta konkret di lapangan dalam suatu penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, dimana data diperoleh dengan cara wawancara, dokumentasi, observasi, dan sebagainya. Adapun teknik analisa data yang digunakan yaitu reduksi data/pembedahan, model data/penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam proses penegakan hukum, terdapat berbagai mekanisme pengawasan yang melibatkan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan di tingkat pusat dan Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi di tingkat daerah. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak). Meskipun terdapat perbedaan ranah dan keterpisahan antara pengawasan internal dan eksternal, keduanya memiliki keterkaitan dalam mengawasi kinerja dan pelaksanaan wewenang aparat penegak hukum yang melekat pada Jaksa; serta (2) Penyalahgunaan barang sitaan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berhubungan, termasuk ketidakjelasan aturan, ketidakjelasan prosedur, faktor pribadi dari jaksa, serakah, rendahnya pendapatan, anggaran yang minim, serta kekurangan integritas; dan (3) Penyelesaian Komisi Kejaksaan terhadap pelanggaran kode etik melibatkan tahapan yang adil dan transparan. Setelah menerima laporan atau pengaduan, Komisi Kejaksaan akan melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan bukti dan melakukan wawancara saksi. Jika cukup bukti, penyelidikan mendalam dilakukan dengan analisis dokumen dan pendengaran sidang etik. Keputusan akhir tentang bersalah atau tidaknya jaksa dan jenis sanksi yang diberikan ditentukan setelah mempertimbangkan hasil penyelidikan dan argumen dari semua pihak yang terlibat. Kata kunci: pelanggaran kode etik, kejaksaan, penyalahgunaan, barang sitaan
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 20 Sep 2023 01:49 |
Last Modified: | 20 Sep 2023 01:49 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/65136 |
Actions (login required)
View Item |