Mr, Iqbal (2023) KEDUDUKAN HUKUM PEMBERI PINJAMAN UANG KARENA SUBROGASI BERDASARKAN HUKUM PERJANJIAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
Jurnal_198100019_Iqbal_M.Kn (1).docx Download (41kB) |
||
|
Text
Tesis Iqbal MKn.pdf Download (9MB) | Preview |
Abstract
Dalam praktik perjanjian pembiayaan umumnya menggunakan pula perjanjian fidusia sebagai perjanjian jaminan guna menjadi jaminan pelunasan hutang debitur kepada kreditur, dan adapun objek yang dijaminkan adalah berupa kendaraan bermotor milik debitur kepada kreditur. Kredit macet yang dialami oleh debitur tersebut, dalam praktik sering kali pihak ketiga melakukan pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Bagaimana kedudukan pihak ketiga yang melakukan pembayaran hutang debitur terhadap jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan kepemilikan kendaraan. Bagaimana akibat hukum terhadap jaminan fidusia akibat pembayaran hutang yang dilakukan oleh pihak ketiga menurut KUHPerdata. Tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan data sekunder dan studi lapangan dengan data primer. Pengumpulan data ini diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan juga wawancara yang diperoleh dengan cara studi lapangan. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan metode yuridis-kualitatif. Simpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Kedudukan pihak ketiga yang melakukan pembayaran utang debitur terhadap kreditur berdasarkan ketentuan Pasal 1401 ayat (1) KUHPerdata, maka pihak ketiga berkedudukan sebagai kreditur baru yang menggantikan kreditur lama, sementara pada ketentuan Pasal 1401 ayat (2) KUHPerdata kedudukan pihak ketiga dapat menggantikan kreditur lama bila perjanjian pinjam uang dan tanda pelunasannya dibuat dengan akta otentik. Akibat hukum terhadap pihak ketiga sebagai pihak kreditur baru berdasarkan ketentuan Pasal 1401 ayat (1), pihak kreditur baru tersebut dapat melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jika debitur wanprestasi atau cedera janji, apabila unsur ketentuan Pasal 1401 ayat (2) KUHPerdata yaitu perjanjian pinjam uang dan tanda pelunasannya dibuat dengan akta otentik tidak terpenuhi, maka pihak ketiga tidak memiliki hak untuk dapat mengeksekusi jaminan fidusia tersebut. Kata Kunci : Akibat Hukum, Pembayaran, Utang, Jaminan Fidusia
Item Type: | Thesis (Thesis(S2)) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2023 |
Depositing User: | asep suryana |
Date Deposited: | 14 Aug 2023 02:32 |
Last Modified: | 13 Jan 2024 06:41 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/64671 |
Actions (login required)
View Item |