ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN LEGALISASI MENURUT KONVENSI APOSTILLE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Dewi Minda Yuda, Triyana (2023) ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN LEGALISASI MENURUT KONVENSI APOSTILLE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL TRIYANA.docx

Download (48kB)

Abstract

Semakin kuat hubungan antar negara, semakin tidak langsung hubungan antar warga negara. Agar terjadi suatu hubungan hukum menurut hukum perdata dalam interaksi antara negara-negara tersebut dan agar pelaksanaan hubungan hukum itu mengarah pada dokumen publik yang sah, dalam prakteknya dokumen yang berasal dari luar negeri harus terlebih dahulu dilegalisir. memudahkan penanganan di tempat. Memang pada setiap wilayah berdaulat yang merdeka memiliki sistem Hukum Perdata Internasional yang berbeda. Dengan mempermudah proses legalisasi apabila terjadi persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara, biasanya negara-negara menjalin kerjasama internasional dengan jalan Menyusun perjanjian-perjanjian konvensi-konvensi yang bertujuan untuk penyatuan di dalam bidang hukum, khususnya hukum perdataDalam penulisan penelitian hukum ini, penulis menggunakan konsep penelitian hukum dengan pendekatan komparatif yaitu membandingkan penerapan Apostille di Indonesia dengan Apostille di negara lain. Tidak adanya peraturan yang mengatur tentang penentuan batas dan jenis dokumen yang akan dilegalisasi, dengan perbedaan tersebut apakah negara-negara yang termasuk anggota Konvensi Apostille dapat mengatasi kepastian hukum ini sama dengan negara-negara lainnya. Dalam pelakasaan Konvensi Apostille yang sudah berjalan di Indonesia ini menurut peneliti belum memenuhi kepastian hukum yang tepat apabila dalam segi hukum perdata Internasional, alasannya karena hukum Internasional mempunyai sistem hukum dan peraturan yang berbeda, organisasi HCCH sebagai melting pot Apostille belum ada pengaturan hukum yang berlaku untuk semua negara konvensi secara merata. Indonesia mempunyai lebih banyak dokumen yang dapat disahkan dalam pengajuan permohonan Apostille, akan tetapi tidak semua negara-negara sama dalam pengesahan dokumen Apostille. Kata Kunci : Apostille, Negara, HCCH, Hukum Perdata Internasional.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2023
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 21 Jun 2023 09:19
Last Modified: 21 Jun 2023 09:23
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/63988

Actions (login required)

View Item View Item