Meria Suryani, 191000161 (2023) PENDAPAT HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS PENGGANDAAN UANG BERDASARKAN PASAL 378 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (267kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I .pdf Download (314kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (333kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (323kB) |
||
Text
BAB IV .pdf Restricted to Repository staff only Download (412kB) |
||
Text
BAB V .pdf Restricted to Repository staff only Download (260kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (328kB) | Preview |
Abstract
Pergaulan hidup memberikan pengaruh terhadap tingkat kebutuhan ekonomi. Dalam usaha memenuhi kebutuhan ekonomi manusia menggunakan berbagai cara baik positif maupun cara negatif, salah satunya melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Tindak pidana penipuan di masyarakat banyak yang tidak dilaporankan kepada pihak penegak hukum dengan berbagai alasan, seperti salah satu kasus yang terjadi pada Nyonya Nenden. Berdasarkan hal tersebut perlu diberikan pendapat hukum mengenai mekanisme mengajukan laporan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh korban dan pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan penipuan dengan modus penggandaan uang serta upaya pidana dan upaya perdata yang dapat dilakukan oleh korban terhadap pelaku atas perbuatan penipuan dengan modus penggandaan uang. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian yaitu interpretasi hukum dengan proses pemberian makna dengan mengacu kepada aturan yang tercantum di dalam undang-undang dengan menggunakan jenis interpretasi gramatikal, interpretasi autentik, interpretasi sistematis, dan interpretasi teleologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa mekanisme mengajukan laporan tindak pidana dapat dilakukan melalui tahap pidana dengan membuat laporan kepada kepolisian yang akan dilanjutkan dengan proses penyelidikan, penyidikan, pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk pembuatan surat dakwaan, pendaftaran ke pengadilan serta proses persidangan, sedangkan tahap perdata pengajuan surat gugatan ke pengadilan, pada tahap perdata terbuka peluang untuk mediasi pada siding pertama, jika mediasi ditolak maka dilanjutkan dengan tahap persidangan. Pertanggungjawaban pelaku atas perbuatan penipuan dengan modus penggandaan uang sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun serta Pasal 3 UUTPPU atas tindak pidana pencucian uang berupa hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Mengenai upaya pidana yang dapat dilakukan oleh korban yaitu melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Jalur litigasi berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UUTPPU serta penyelesaian melalui restorative justice sedangkan upaya perdata dapat dilakukan dengan penggabungan perkara ganti kerugian, gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan restitusi, serta mediasi. Kata Kunci : Pendapat Hukum, Pertanggungjawaban Hukum, Penipuan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 03 Apr 2023 05:04 |
Last Modified: | 03 Apr 2023 05:04 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62918 |
Actions (login required)
View Item |