Talenia Hastian, 191000027 (2023) PENDAPAT HUKUM TENTANG TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN KORBAN TERHADAP PERBUATAN PENIPUAN DENGAN MODUS PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A.COVER.pdf Download (161kB) | Preview |
|
|
Text
F.BAB I.pdf Download (253kB) | Preview |
|
|
Text
G.BAB II.pdf Download (228kB) | Preview |
|
Text
H.BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) |
||
Text
I.BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (315kB) |
||
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (219kB) |
||
|
Text
K.DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (231kB) | Preview |
Abstract
Perkembangan zaman beriringan dengan bertambahnya tindak pidana. Hal tersebut, berkaitan erat dengan berbagai aspek, khususnya aspek ekonomi. Dalam kehidupan, beberapa manusia memenuhi kebutuhannya dengan cara negatif, salah satunya yaitu dengan melakukan penipuan. Modus penipuan yang dilakukan sangat beragam, salah satunya yaitu penipuan dengan modus pengangkatan aparatur sipil negara sebagaimana yang terjadi pada kasus Nyonya Sri. Berdasarkan hal tersebut perlu dikaji mengenai bilamana perbuatan penipuan dengan modus pengangkatan aparatur sipil negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, akibat hukum dari perbuatan penipuan berdasarkan perspektif hukum pidana dan hukum perdata, dan mekanisme pengajuan pertanggungjawaban pidana yang dapat dilakukan oleh korban. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu interpretasi hukum dengan proses pemberian makna dan tetap berpegang pada ketentuan undang-undang. Interpretasi yang digunakan yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi autentik, interpretasi sistematis, dan interpretasi teleologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perbuatan penipuan yang mengakibatkan kerugian dikualifikasikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur dari Pasal 378 KUHP, terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 378 KUHP membuktikan bahwa pelaku terbukti melakukan penipuan. Akibat hukum dari perbuatan penipuan berdasarkan hukum pidana yaitu pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana tercantum pada Pasal 378 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika uang hasil dari perbuatan penipuan digunakan oleh pelaku untuk pembelian, atau melakukan transfer, maka pelaku juga dapat dimintakan pertanggungjawaban menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan perspektif hukum perdata terhadap pelaku dapat digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Mekanisme pengajuan pertanggungjawaban pidana yang dapat dilakukan korban dengan membuktikannya melalui unsur kesalahan, yang selanjutnya mekanisme pelaporan yang dapat dilakukan oleh korban secara pidana yaitu dengan melaporkan kepada Kepolisian, yang proses selanjutnya yaitu proses penyelidikan, penyidikan, pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk pembuatan surat dakwaan, pendaftaran ke pengadilan serta proses persidangan dan secara perdata yaitu dengan membuat surat gugatan yang dapat diajukan kepada pegadilan,penentuan waktu sidang, pelaksanaan mediasi di sidang pertama, jika ditolak maka dilanjutkan dengan tahap persidangan. Penyelesaian atas kasus penipuan juga dapat dilakukan secara restorative justice. Kata Kunci : Pendapat Hukum, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban, Penipuan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 03 Apr 2023 04:02 |
Last Modified: | 03 Apr 2023 04:02 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62913 |
Actions (login required)
View Item |