Meirrisha Delviana, 171000308 (2023) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR:227/Pdt.G/2020/PN.Sda JO NOMOR 86/PDT/2021/PT.SBY TENTANG KEKELIRUAN ASAS ERROR IN PERSONA DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (84kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (258kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (262kB) | Preview |
|
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (173kB) |
||
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (193kB) |
||
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (229kB) |
||
Text
K. BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (75kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (77kB) | Preview |
Abstract
Error in persona atau exception in persona dapat didefinisikan sebagai kekeliruan tentang seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan. Salah satunya terdapat dalam kasus perkara perdata Nomor : 227/Pdt.G/2020/PN.Sda. Jo Nomor : 86/PDT/2021/PT.SBY Di Pengadilan Negeri Sidoarjo dimana Majelis Hakim keliru dalam menjatuhkan putusan karena dalam gugatan penggugat mengandung error in persona atau yang diklasifikasikan dalam bentuk salah sasaran dalam menarik pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut identifikasi fakta hukum adalah: Bagaimana akibat hukum terhadap error in persona dalam gugatan perkara perdata nomor :227/Pdt.G/2020/PN.Sda. Jo Nomor: 86/PDT/2021/PT.SBY Di Pengadilan Negeri Sidoarjo ?Bagaimana dasar pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat dalam perkara perdata Nomor: 227/Pdt.G/2020/PN.Sda. Jo Nomor: 86/PDT/2021/PT.SBY Di Pengadilan Negeri Sidoarjo?Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan pihak tergugat terhadap gugatan error in persona dalam perkara perdata Nomor: 227/Pdt.G/2020/PN.Sda. Jo Nomor: 86/PDT/2021/PT.SBY Di Pengadilan Negeri Sidoarjo? Dalam studi kasus ini penulis menggunakan dua alat analisis, yaitu interprestasi hukum dan kontruksi hukum. Interprestasi Hukum adalah salah satu metode penemuan hukum dengan memberi penjelasan yang jelas dan mudah dimengerti terhadap teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat diterapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi hukum yang digunakan penulis dalam studi kasus ini adalah interprestasi gramatikal atau interprestasi tata bahasa Sedangkan metode kontruksi hukum adalah sebuah pendekatan pada penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Disisi lain, hakim harus memeriksa dan mengadili perkara yang tidak ada ketentuan yang khusus. Kesimpulan dari studi kasus ini adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah keliru dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara perdata Nomor: 227/Pdt.G/2020/PN.Sda. Jo Nomor: 86/PDT/2021/PT.SBY Di Pengadilan Negeri Sidoarjo dikarenakan hakim tetap mendudukan (Abd. Fatah selaku Tergugat I, Suwandi selaku Tergugat II, Miskan Selaku Turut Tergugat) sebagai pihak tergugat dan turut tergugat, padahal para tergugat bukan ahli waris Almarhum Bapak H. Moch Djupri atau disebut pula dengan nama H. Djoefri, sehingga Para Tergugat tidak adanya hubungan hukum dengan penggugat, dan semestinya yang ditarik/dilibatkan menjadi Para Tergugat dalam perkara adalah ahi waris Almarhum Bapak H. Moch Djupri. Kata Kunci : Studi Kasus, Error In Persona, Pengadilan Negeri
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 14 Mar 2023 06:20 |
Last Modified: | 14 Mar 2023 06:20 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62621 |
Actions (login required)
View Item |