PELANGGARAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH PADA KONFERENSI PERS DENGAN PENYIDIK KPK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Amirul Ashraf, 141000303 (2023) PELANGGARAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH PADA KONFERENSI PERS DENGAN PENYIDIK KPK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (29kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G.BAB 1.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H.BAB 2.pdf

Download (200kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (229kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (204kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (120kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (172kB) | Preview

Abstract

Hukum selalu dijadikan landasan setiap kegiatan dalam lini kehidupan, karena hukum harus menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Khususnya hukum acara pidana Pasalnya kegiatan sehari-hari setiap orang tidak terlepas dari kegiatan hukum materil. Misalnya tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dengan cara konferensi pers. Bahwasanya dalam konferensi pers yang mempertayangkan tersangka tindak pidana korupsi melanggar asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia. Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal, yang sudah diakui bersama yang dikenal dengan equality before the law. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji dapat diindentifikasikan sebagai berikut: Bagaimana penerapan asas praduga tidak bersalah oleh KPK dalam konferensi pers terhadap tersangka dalam perspektif HAM? Apa akibat hukum terhadap pelanggaran asas praduga tidak bersalah oleh KPK terhadap tersangka dalam konferensi pers? Solusi apa yang harus diupayakan KPK agar tidak terjadi pelanggaran asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka dalam konferensi pers? Metode penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan didukung oleh yuridis empiris yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka, maka pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi data kepustakaan, yang didukung oleh penelitian lapangan. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh diiventarisasi, dikaji, dan diteliti secara sistematis dengan tidak menggunakan data statistik atau rumusan matematika. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan konferensi pers yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah tersangka dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang menyatakan kesalahannya dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu dapat dianggap KPK tidak mengedepankan HAM. Akibat hukum terhadap pelanggaran asas praduga tidak bersalah dan HAM oleh KPK yaitu pelanggaran terhadap UU dan KUHAP. Upaya yang harus dilakukan oleh KPK,dalam melaksanakan tugasnya KPK harus sesuai dengan KUHAP dan peraturan yang mengedepankan HAM. Kata Kunci : Konferensi pers, KPK, asas praduga tidak bersalah, dan HAM

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 09 Mar 2023 06:17
Last Modified: 09 Mar 2023 06:17
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62571

Actions (login required)

View Item View Item